SDGs #15 Ekosistem Darat

Menjaga Paru-Paru Kampus: UNY Jadikan Ruang Terbuka Hijau sebagai Benteng Biodiversitas dan Mitigasi Perubahan Iklim

Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) secara serius menjalankan upaya konservasi alam sebagai respons terhadap ancaman perubahan iklim global. Upaya ini diwujudkan melalui pemeliharaan taman dan berbagai tanaman secara rutin, berkala, dan berkelanjutan di seluruh Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan kampus. Pemeliharaan rutin ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem, melestarikan keanekaragaman hayati (biodiversitas), serta menciptakan lingkungan kampus yang nyaman, sejuk, dan indah.

UNY Peroleh Penghargaan UI Greenmetrics World University Ranking

Universitas Negeri Yogyakarta memperoleh penghargaan UI Greenmetrics World University Ranking yang diserahkan di Unhas Hotel and Convention Makassar pada Kamis (30/11). Penghargaan diterima oleh Ketua WCU UNY Prof. Mochamad Bruri Triyono mewakili Rektor.

Tim PKM UNY Berikan Pelatihan Bagi Pengrajin Genteng di Godean

Sabtu (6/8/2022) tim PKM (Program Kemitraan Masyarakat) Universitas Negeri Yogyakarta yang memperoleh dana hibah dari Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) tahun anggaran 2022 dengan judul “Pengrajin Genteng Tradisional Desa Sidorejo Kec. Godean Kab.

PENGELOLAAN LIMBAH KIMIA BERBAHAYA

Laboratorium kimia merupakan tempat untuk melakukan kegiatan praktikum, penelitian, eksperimen,maupun pembelajaran. Praktikan dan peneliti di dalam menjalankan pekerjaan mereka, kontak dengan bahan kimia baik langsung maupun tidak langsung akan sering terjadi bahkan mungkin berlangsung secara rutin. Bahan kimia secara umum memiliki potensi untuk menimbulkan bahaya terhadap kesehatan pelaku maupun dapat menimbulkan bahaya

PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN KIMIA BERBAHAYA DAN BERACUN

Pengelolaan limbah B3 diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 kemudian diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Menurut Pasal 39 PP 5/2021, terdapat empat kategori pengelolaan limbah Bahan Kimia Berbahaya dan Beracun (B3) yaitu pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan. Penyimpanan harus mempertimbangkan jenis dan jumlah B3 yang dihasilkan.