Penerbitan Dokumen Kelulusan

BAB XII
ADMINISTRASI AKADEMIK
Bagian Ketujuh
Administrasi Ijazah

Pasal 43

  1. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah Yudisium, Fakultas atau Sekolah Pascasarjana memvalidasi daftar nama Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus untuk kepentingan penulisan ijazah.
  2. Ijazah ditandatangani oleh Dekan Fakultas atau Direktur Sekolah Pascasarjana dan Rektor.
  3. Administrasi ijazah dilakukan di Direktorat Akademik, KeMahasiswaan, dan Alumni.
  4. Legalisasi ijazah dapat dilakukan melalui eservice.uny.ac.id.

Bagian Kedelapan
Surat Keterangan Pendamping Ijazah

Pasal 44

  1. Surat keterangan pendamping ijazah diberikan kepada lulusan bersama dengan pemberian ijazah.
  2. Surat keterangan pendamping ijazah ditandatangani oleh Dekan atau Direktur Sekolah Pascasarjana.
  3. Surat keterangan pendamping ijazah memuat informasi tentang identitas diri, identitas penyelenggara program, kualifikasi dan hasil yang dicapai, dan sistem pendidikan tinggi di Indonesia dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

 

Selengkapnya dapat dibaca di Peraturan Akademik Tahun 2023