BAB XII
ADMINISTRASI AKADEMIK
Bagian Kelima
Yudisium
Pasal 41
- Mahasiswa wajib mengikuti keseluruhan proses Yudisium sebagai syarat kelulusan.
- Tanggal surat keputusan Yudisium ditetapkan sebagai tanggal kelulusan Mahasiswa.
- Waktu pelaksanaan Yudisium diatur oleh Fakultas atau Sekolah Pascasarjana.
- Jika Mahasiswa tidak dapat mengikuti proses Yudisium pada bulan yang ditentukan, maka yang bersangkutan wajib mengikutinya pada periode berikutnya.
- Khusus program doktor, Yudisium dilaksanakan pada saat sidang promosi doktor.
- Keputusan Yudisium ditetapkan oleh Dekan atau Direktur Sekolah Pascasarjana.
Pasal 42
- Persyaratan mengikuti Yudisium ditetapkan sebagai berikut:
- dinyatakan lulus dan menyelesaikan revisi Tugas Akhir;
- bebas tanggungan biaya Pendidikan;
- bebas pinjaman perpustakaan;
- menyerahkan softcopy naskah tugas akhir ke perpustakaan pusat dan perpustakaan Fakultas atau Sekolah Pascasarjana;
- bebas pinjaman alat dan bahan;
- bebas peminjaman kredit modal usaha kewirausahaan;
- menyerahkan artikel e-journal kepada Prodi untuk program sarjana;
- untuk program magister telah menyelesaikan proses publikasi paling rendah jurnal nasional terakreditasi Sinta 2, atau prosiding seminar internasional terindeks bereputasi;
- untuk program doktor, telah menyelesaikan proses publikasi jurnal internasional bereputasi;
- publikasi sebagaimana dimaksud pada huruf g, h, dan i, Mahasiswa wajib mencantumkan afiliasi dan email UNY;
- untuk program sarjana, wajib memiliki bukti keikutsertaan dalam kegiatan kokurikuler meliputi Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru, pelatihan Teknologi Infomasi dan Komunikasi, dan pelatihan soft skills;
- memenuhi persyaratan lain yang berlaku di Fakultas atau Sekolah Pascasarjana;
- melakukan pendaftaran Yudisium sekaligus pendaftaran wisuda melalui yudiwis.uny.ac.id; dan
- memvalidasi data dokumen ijazah.
Bagian Kesembilan
Wisuda
Pasal 45
- Wisuda diadakan dalam upacara wisuda sesuai dengan Kalender Akademik.
- Setiap wisudawan atau wisudawati menerima ijazah asli, transkrip nilai asli, dan Surat keterangan pendamping ijazah.
Selengkapnya dapat dibaca di Peraturan Akademik Tahun 2023