Yudisium dan Wisuda

BAB XII
ADMINISTRASI AKADEMIK
Bagian Kelima
Yudisium

Pasal 41

  1. Mahasiswa wajib mengikuti keseluruhan proses Yudisium sebagai syarat kelulusan.
  2. Tanggal surat keputusan Yudisium ditetapkan sebagai tanggal kelulusan Mahasiswa.
  3. Waktu pelaksanaan Yudisium diatur oleh Fakultas atau Sekolah Pascasarjana.
  4. Jika Mahasiswa tidak dapat mengikuti proses Yudisium pada bulan yang ditentukan, maka yang bersangkutan wajib mengikutinya pada periode berikutnya.
  5. Khusus program doktor, Yudisium dilaksanakan pada saat sidang promosi doktor.
  6. Keputusan Yudisium ditetapkan oleh Dekan atau Direktur Sekolah Pascasarjana.

Pasal 42

  1. Persyaratan mengikuti Yudisium ditetapkan sebagai berikut:
    1. dinyatakan lulus dan menyelesaikan revisi Tugas Akhir;
    2. bebas tanggungan biaya Pendidikan;
    3. bebas pinjaman perpustakaan;
    4. menyerahkan softcopy naskah tugas akhir ke perpustakaan pusat dan perpustakaan Fakultas atau Sekolah Pascasarjana;
    5. bebas pinjaman alat dan bahan;
    6. bebas peminjaman kredit modal usaha kewirausahaan;
    7. menyerahkan artikel e-journal kepada Prodi untuk program sarjana;
    8. untuk program magister telah menyelesaikan proses publikasi paling rendah jurnal nasional terakreditasi Sinta 2, atau prosiding seminar internasional terindeks bereputasi;
    9. untuk program doktor, telah menyelesaikan proses publikasi jurnal internasional bereputasi;
    10. publikasi sebagaimana dimaksud pada huruf g, h, dan i, Mahasiswa wajib mencantumkan afiliasi dan email UNY;
    11. untuk program sarjana, wajib memiliki bukti keikutsertaan dalam kegiatan kokurikuler meliputi Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru, pelatihan Teknologi Infomasi dan Komunikasi, dan pelatihan soft skills;
    12. memenuhi persyaratan lain yang berlaku di Fakultas atau Sekolah Pascasarjana;
    13. melakukan pendaftaran Yudisium sekaligus pendaftaran wisuda melalui yudiwis.uny.ac.id; dan
    14. memvalidasi data dokumen ijazah.

Bagian Kesembilan
Wisuda

Pasal 45

  1. Wisuda diadakan dalam upacara wisuda sesuai dengan Kalender Akademik.
  2. Setiap wisudawan atau wisudawati menerima ijazah asli, transkrip nilai asli, dan Surat keterangan pendamping ijazah.

 

Selengkapnya dapat dibaca di Peraturan Akademik Tahun 2023