Prof. Dr. Drs. Zamzani, M.Pd. |
Prof. Dr. Drs. Saliman, M.Pd.
|
1. Prof. Dr. Drs. Zamzani, M.Pd. | (Ketua Senat) |
2. Dr. Drs. Saliman, M.Pd. | (Sekretaris Senat) |
3. Prof. Dr. Drs. Sulis Triyono, M.Pd. | (Ketua Komisi A) |
4. Prof. Dr. Yudik Prasetyo, S.Or., M.Or. | (Sekretaris Komisi A) |
5. Prof. Soni Nopembri, S.Pd., M.Pd., Ph.D. | (Ketua Komisi B) |
6. Dr. Supardi, S.Pd., M.Pd. | (Sekretaris Komisi B) |
7. Prof. Dr. Moh. Farozin, M.Pd. | (Ketua Komisi C) |
8. Dr. Abdul Alim, S.Pd.Kor., M.Or. | (Sekretaris Komisi C) |
9. Prof. Dr. Aman,M.Pd | (Ketua Komisi D) |
10. Prof. Nur Hidayanto Pancoro Setyo Putro, S.Pd., M.Pd., Ph.D. | (Sekretaris Komisi D) |
11. Prof. Setyabudi Indartono, MM., Ph.D. | (Ketua Komisi E) |
12. Dr. Dra. Retno Arianingrum, M.Si. | (Sekretaris Komisi E) |
TUGAS & WEWENANG SENAT:
- Memberi pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan oleh Rektor
- Memberi pertimbangan terhadap kode etik sivitas akademika yang diusulkan oleh Rektor
- Mengawasi penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademika
- Memberikan pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang disusun oleh Rektor mengenai hal-hal sebagai berikut:
a. kurikulum program studi
b. persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik
c. persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik - Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan akademik Rektor
- Mengawasi penerapan ketentuan akademik
- Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
- Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis, dan menyarankan usulan perbaikan kepada Rektor
- Mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
- Mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik
- Mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen
- Memberi pertimbangan pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik
- Memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam dalam pengusulan guru besar
- Memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengangkatan wakil Rektor dan direktur/asisten direktur program pasca sarjana
- Merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik yang dilakukan oleh sivitas akademika kepada Rektor
Keanggotaan Anggota Senat terdiri atas :
- Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur Sekolah Pascasarjana, Direktur Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat
- Wakil Dosen Profesor dari masing-masing fakultas
- Wakil Dosen Non-Profesor dari masing-masing fakultas
File :