Dosen UNY Teliti Serat Rami Sebagai Bahan Anti Peluru
UU No.2 tahun 2003 tentang pertahanan negara mengamanahkan pendayagunaan sumber daya alam dan buatan untuk meningkatkan pertahanan negara. Salah satu isi kebijakan tersebut adalah kemandirian industri pertahanan, yang sangat tergantung pada tiga pilar pelaku iptek, yaitu perguruan tinggi dan lembaga litbang, industri dan TNI sebagai pengguna.