MAHASISWA P.IPS FIS UNY RAIH PENGHARGAAN EMAS DI WYIIA 2021
Perkawinan merupakan sebuah kontrak antara dua orang pasangan yang terdiri dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dalam posisi yang setara. Seorang perempuan sebagai pihak yang sederajat dengan laki-laki dapat menetapkan syarat-syarat yang diinginkan sebagaimana juga laki-laki. Perkawinan secara mendasar berarti melibatkan diri dengan pembicaraan mengenai kasih sayang (mawaddah wa rahmah), dan hal inilah yang merupakan pokok pondasi suatu perkawinan.