SDGs #12 Limbah

LIMBAH TEMPE DAPAT SUBURKAN TANAMAN

Tempe merupakan makanan keseharian masyarakat Indonesia, termasuk di Jawa. Tempe dapat diolah dalam berbagai varian masakan sehingga sesuai dengan selera banyak orang. Gizi yang dikandungnya membuat tempe menjadi santapan yang murah meriah dan mengenyangkan. Namun dibalik itu dalam pembuatan tempe juga menghasilkan limbah yang mengeluarkan bau tidak sedap dan juga dapat mengotori saluran air di sekitar rumah dari air buangan seperti air cucian, air rebusan dan air rendaman kacang kedelai.

COP BUSI MINIM RESISTANSI DARI SAMPAH PLASTIK

Karakteristik plastik yang ringan, mudah dibentuk dan diproses menjadikan penggunaan plastik terus meningkat setiap tahunnya. Namun peningkatan tersebut tidak dibarengi dengan upaya pengolahan sampahnya. Sampah plastik yang ada belum sepenuhnya dimanfaatkan secara besar-besaran sehingga semakin menggunung dan overload. Saat ini berbagai produk hasil daur ulang sampah plastik semakin banyak dan bervariasi, mulai dari kerajinan tangan, paving block, bahkan ada yang mengolahnya dengan cara pirolisis menjadi bahan bakar.

UNY JUARAI KONTES MOBIL HEMAT ENERGI KATEGORI URBAN GASOLINE

Garuda UNY Eco Team berhasil meraih Juara 1 Kategori Urban Gasoline Engine Kontes Mobil Hemat Energi (KMHE) 2021 sekaligus memecahkan rekor Asia Pasifik Shell Eco Marathon 392 km/liter dan rekor nasional KMHE 2017 oleh tim Sapuangin 404 km/liter  dengan rekor baru sejauh 498,75 km/liter. Penghargaan tersebut diserahkan pada Jumat (19/11) malam di Surabaya.

PENGELOLAAN LIMBAH KIMIA BERBAHAYA

Laboratorium kimia merupakan tempat untuk melakukan kegiatan praktikum, penelitian, eksperimen,maupun pembelajaran. Praktikan dan peneliti di dalam menjalankan pekerjaan mereka, kontak dengan bahan kimia baik langsung maupun tidak langsung akan sering terjadi bahkan mungkin berlangsung secara rutin. Bahan kimia secara umum memiliki potensi untuk menimbulkan bahaya terhadap kesehatan pelaku maupun dapat menimbulkan bahaya

PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN KIMIA BERBAHAYA DAN BERACUN

Pengelolaan limbah B3 diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 kemudian diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Menurut Pasal 39 PP 5/2021, terdapat empat kategori pengelolaan limbah Bahan Kimia Berbahaya dan Beracun (B3) yaitu pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan. Penyimpanan harus mempertimbangkan jenis dan jumlah B3 yang dihasilkan.