SDGs #15 Ekosistem Darat

RoboSemp: Mudahkan Petani Hortikultura Daerah Muntilan Dengan Bantuan Robot

Tim peneliti Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) melalui hibah Program Diseminasi Teknologi Indonesia (PDTI) 2024 melakukan diseminasi inovasi teknologi pada bidang pertanian. Diseminasi ini berupa produk RoboSemp (robot semprot) versi 2, dan versi 3. RoboSemp ini dirancang untuk mengefektifkan dan mengefisiensikan penyemprotan tanaman hortikultura khususnya tanaman cabai. Implementasi teknologi robotik ini diterapkan pada Gapoktan Mugi Mulyo, Desa Sedayu, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah dengan total 428 petani mencakup 80 ha area pertanian.

UNY Peroleh Penghargaan UI Greenmetrics World University Ranking

Universitas Negeri Yogyakarta memperoleh penghargaan UI Greenmetrics World University Ranking yang diserahkan di Unhas Hotel and Convention Makassar pada Kamis (30/11). Penghargaan diterima oleh Ketua WCU UNY Prof. Mochamad Bruri Triyono mewakili Rektor.

Tim PKM UNY Berikan Pelatihan Bagi Pengrajin Genteng di Godean

Sabtu (6/8/2022) tim PKM (Program Kemitraan Masyarakat) Universitas Negeri Yogyakarta yang memperoleh dana hibah dari Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) tahun anggaran 2022 dengan judul “Pengrajin Genteng Tradisional Desa Sidorejo Kec. Godean Kab.

PENGELOLAAN LIMBAH KIMIA BERBAHAYA

Laboratorium kimia merupakan tempat untuk melakukan kegiatan praktikum, penelitian, eksperimen,maupun pembelajaran. Praktikan dan peneliti di dalam menjalankan pekerjaan mereka, kontak dengan bahan kimia baik langsung maupun tidak langsung akan sering terjadi bahkan mungkin berlangsung secara rutin. Bahan kimia secara umum memiliki potensi untuk menimbulkan bahaya terhadap kesehatan pelaku maupun dapat menimbulkan bahaya

PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN KIMIA BERBAHAYA DAN BERACUN

Pengelolaan limbah B3 diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 kemudian diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Menurut Pasal 39 PP 5/2021, terdapat empat kategori pengelolaan limbah Bahan Kimia Berbahaya dan Beracun (B3) yaitu pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan. Penyimpanan harus mempertimbangkan jenis dan jumlah B3 yang dihasilkan.