Mengenal Masyarakat Adat di Malaysia dan Indonesia sebagai Praktik Baik Pemberdayaan Masyarakat yang Berkelanjutan
Menurut definisi AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), masyarakat adat merupakan kelompok masyarakat yang memiliki sejarah asal-usul dan menempati wilayah adat secara turun-temurun. Masyarakat adat memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial-budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mempertahankan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat sebagai komunitas adat. Masyarakat adat memiliki penanda dan karakteristik khas seperti relasi spiritual dengan tanah dan wilayah adat, keberlanjutan sejarah, serta sistem sosial politik dan ekonomi yang khas.