INOBEL UNY Selenggarakan Workshop Membahas Mahasiswa Disabilitas
Pemerintah Indonesia mengatur tentang pelaksanaan Pendidikan inklusif di Perguruan Tinggi yang tertuang dalam kebijakan Permenristekdikti NO 46 tahun 2017 yang mengamanatkan seluruh perguruan Tinggi untuk menerima mahasiswa berkebutuhan khusus dan memberikan dukungan bagi mereka. Sejak saat itu maka banyak program bantuan untuk mahasiswa berkebutuhan khusus tersebut, namun kenyataan di lapangan banyak dosen menemukan kendala karena pengetahuan yang masih minim tentang disabilitas dan dukungan kamupus yang belum maksimal.