PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN KIMIA BERBAHAYA DAN BERACUN
Pengelolaan limbah B3 diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 kemudian diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Menurut Pasal 39 PP 5/2021, terdapat empat kategori pengelolaan limbah Bahan Kimia Berbahaya dan Beracun (B3) yaitu pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan. Penyimpanan harus mempertimbangkan jenis dan jumlah B3 yang dihasilkan.