MEMANTAPKAN PENDIDIKAN KARAKTER
Tujuan utama kemerdekaan kebangsaan Indonesia di bawah pimpinan suatu pemerintah negara yang berdaulat, dirumuskan dengan singkat tetapi padat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945: (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) memajukan kesejahteraan umum; (3) mencerdaskan kehidupan bangsa; (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.