STRATEGI PEMBINAAN TENIS DI INDONESIA
Olahraga merupakan segala bentuk kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, terdapat 3 ruang lingkup dalam keolahragaan nasional di antaranya: 1) olahraga pendidikan, 2) olahraga rekreasi, dan 3) olahraga prestasi. Ketiga ruang lingkup keolahragaan nasional tersebut merupakan sebuah senyawa yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.