PENGEMBANGAN PRODUK BERBASIS TEPUNG LOKAL UNTUK PENGUATAN KETAHANAN PANGAN DAN DERAJAT KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA
Pendahuluan
UU Pangan No. 18 Tahun 2012 menjelaskan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.