Selama ini ada anggapan bahwa setiap ganti menteri selalu ganti kurikulum dan kebijakan. Namun, jika memiliki rasionalitas yang kuat, perubahan itu tidak harus dipermasalahkan. Demikian penegasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA., dalam kegiatan Sosialisasi Kurikulum 2013, di Ruang Sidang Utama Rektorat UNY, Sabtu, 1 Desember 2012. Mendikbud menegaskan bahwa ke depan, basis perubahan kurikulum terdiri dari dua komponen besar, yaitu pendidikan dan kebudayaan. Kedua elemen tersebut harus menjadi landasan agar generasi muda dapat menjadi bangsa yang cerdas dan berbudaya serta mampu berkolaborasi maupun berkompetisi.
Pada kesempatan tersebut Mendikbud menjelaskan bahwa selama tiga minggu ke depan, Kemdikbud membuka diri terhadap berbagai masukan berkaitan dengan kurikulum baru yang direncanakan diterapkan pada tahun 2013. Masukan tersebut diperlukan, karena hampir setiap jenjang pendidikan mengalami perubahan, termasuk SMK. Meskipun memiliki kewenangan, pemerintah tidak akan memutuskan secara sepihak perubahan kurikulum. Oleh karena itu, Kemdikbud berharap semua pihak dapat proaktif dan memberikan masukan berkenaan dengan kurikulum baru.
Kendati demikian, bukan berarti masukan tersebut dimaksudkan untuk menggagalkan pelaksanaan kurikulum baru 2013. Harapannya, masukan-masukan yang disampaikan diarahkan pada upaya penyempurnaan. Ada beberapa informasi penting yang disampaikan Mendikbud pada acara sosialisasi tersebut. Selanjutnya, informasi beberapa informasi penting itulah yang perlu dijadikan sebagai bahan diskusi dan kajian bagi masyarakat luas dalam rangka penyempurnaan rancangan kurikulum baru.
Pertama, berkaitan dengan mata pelajaran dan jumlah jam pelajaran per minggu. Meski jumlah mata pelajaran berkurang, jam belajar di sekolah akan bertambah.. Di jenjang Sekolah Dasar, jam pelajaran menjadi empat jam per minggu dan pembelajaran akan dilakukan secara holistik dan integratif. Pemadatan mata pelajaran juga dilakukan di tingkat SMP, dari 12 menjadi 10 mata pelajaran dengan penambahan jam pelajaran menjadi enam jam per minggu. Di samping itu, di tingkat SMP, pemberian pelajaran akan mempergunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Harapannya, wawasan siwa akan semakin luas dan terbuka. Selanjutnya, pada tingkat SMA, siswa mendapatkan mata pelajaran wajib dan mata pelajaran pilihan. Dengan demikian, penjurusan di jenjang SMA tidak dilakukan. Khusus untuk SMK, jenis keahlian akan diseuaikan dengan kebutuhan pasar atau tren saat ini. Sementara itu, jumlah jam untuk siswa SMK hanya bertambah sekitar dua jam per minggu. Seluruh siswa di tiap jurusan akan mendapatkan mata pelajaran umum.
Kedua, perubahan menyangkut pelaksanaan UAN (Ujian Akhir Nasional). “Ke depan, sistem evaluasi dan penilaian siswa tidak hanya menggunakan pendekatan out put melalui UN, namun menggunakan pendekatan proses berpikir. Dengan demikian, siswa tidak terjebak pada system hafalan dan dapat berpikir sistematis,” tegas Mendikbud. Khusus untuk SMK, ada wacana pelaksanaan UN bukan di kelas XII, tetapi di kelas XI. Hal itu dengan pertimbangan, proses pendidikan di SMK harus menekankan pada pengembangan keterampilan siswa. Diharapkan lulusan SMK siap untuk masuk dunia kerja. Pembelajaran di SMK lebih ditekankan pada aspek keterampilan (skill), sehingga pada tahun ketiga konsentrasi di uji kompetensi pada keterampilan yang dimiliki siswa. (Anwar)