Isu perlindungan data pribadi menjadi perhatian penting di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Menyikapi hal tersebut, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menyelenggarakan studium generale bertajuk “Perlindungan Data Pribadi: Dari Hak Asasi ke Tata Kelola Negara Menuju Kepercayaan Publik di Era Ekonomi Digital” dengan menghadirkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Kejaksaan Agung RI, Prof. (HC) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., sebagai narasumber utama.
Kegiatan yang digelar secara hybrid di Ruang Sidang Utama Rektorat UNY pada Jumat (6/3/2026) ini diikuti oleh lebih dari 450 peserta yang terdiri dari mahasiswa, dosen, jajaran dari Pertamina, pimpinan Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejaksaan Negeri se-DIY, serta pimpinan di lingkungan Universitas Negeri Yogyakarta. Antusiasme peserta mencerminkan tingginya perhatian terhadap isu perlindungan data pribadi yang semakin relevan di era transformasi digital.
Rektor UNY Prof. Dr. Sumaryanto, M.Kes., AIFO dalam sambutannya menyampaikan bahwa perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam cara data pribadi dikumpulkan, digunakan, dan dikelola. Oleh karena itu, pemahaman tentang perlindungan data pribadi menjadi sangat penting bagi semua pihak. “Dengan mengundang mahasiswa dan dosen dari seluruh fakultas di UNY, tidak hanya fakultas hukum, harapannya apa yang disampaikan pada siang ini akan lebih komprehensif tentang data pribadi yang harus dioptimalkan utamanya pada sisi safety dan securitynya,” ujar Rektor.
Dalam pemaparannya, Prof. Narendra Jatna menegaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi informasi. Jika sebelumnya privasi berkaitan dengan ruang fisik dan komunikasi konvensional, saat ini konsep tersebut telah meluas hingga mencakup identitas digital, perilaku daring, serta berbagai jejak data yang dihasilkan dari aktivitas masyarakat di internet.
Narendra menjelaskan bahwa kebocoran data pribadi dapat menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari kerugian finansial, penyalahgunaan identitas, hingga menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga yang mengelola data tersebut. Dalam konteks ekonomi digital, kepercayaan publik menjadi fondasi utama bagi keberlanjutan berbagai layanan berbasis teknologi. “Seluruh ekosistem ekonomi digital—dari e-commerce, fintech hingga layanan pemerintah elektronik—bertumpu pada satu hal mendasar, yaitu kepercayaan. Tanpa kepercayaan, transformasi digital akan sulit berkembang,” jelas alumni Fakultas Hukum UI tersebut.
Lebih lanjut, Prof. Narendra memaparkan bahwa berbagai negara memiliki pendekatan yang berbeda dalam mengatur perlindungan data pribadi. Amerika Serikat menggunakan pendekatan sektoral yang mengatur perlindungan data berdasarkan bidang layanan tertentu. Sementara itu, Uni Eropa menerapkan pendekatan berbasis hak melalui General Data Protection Regulation (GDPR) yang menempatkan hak subjek data sebagai pusat perlindungan.
Di Indonesia, perlindungan data pribadi telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Regulasi ini memberikan jaminan hukum bagi masyarakat untuk mengontrol penggunaan data pribadi mereka sekaligus mengatur kewajiban lembaga atau organisasi dalam mengelola data secara aman dan bertanggung jawab.
Profesor HC dari Fujian Polytechnic Normal University Tiongkok tersebut juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi data pribadi warga negara, baik dengan menghormati hak privasi, melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data oleh pihak lain, maupun menyediakan sistem perlindungan serta mekanisme pemulihan apabila terjadi pelanggaran. Dalam hal ini, Jaksa Pengacara Negara memiliki peran strategis dalam memberikan pendapat hukum, pendampingan, serta penguatan tata kelola kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN terkait pengelolaan data pribadi, termasuk dalam penyusunan kontrak teknologi informasi dan mitigasi risiko kebocoran data.
Melalui studium generale ini, UNY berharap mahasiswa dan sivitas akademika semakin memahami pentingnya perlindungan data pribadi sebagai bagian dari tata kelola digital yang bertanggung jawab. Kesadaran tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendorong terciptanya ekosistem digital yang aman dan berkelanjutan di Indonesia.
Salah satu peserta, Salma Sabila merasa senang dapat ikut studium generale ini. “Paparan yang disampaikan sangat relevan dengan apa yang kami alami keseharian, utamanya data pribadi yang digunakan untuk berbagai keperluan” ujar mahasiswa Fakultas Hukum UNY tersebut.
Kegiatan ini juga sejalan dengan komitmen terhadap SDGs 4, SDGs 9, dan SDGs 16 yang menekankan pentingnya pendidikan berkualitas, penguatan inovasi dan infrastruktur digital, serta pembangunan institusi yang kuat, transparan, dan akuntabel dalam melindungi hak-hak masyarakat di era digital.
English