Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menyelenggarakan Workshop dan Sosialisasi Permendikbudristek RI Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Perguruan Tinggi pada tanggal 23 Desember 2025, di ruang pertemuan Hotel UNY. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas dan Sekolah Pascasarjana, Kepala Bagian dan Sekretaris Bagian pada Direktorat, Kepala Unit Perpustakaan, Unit Layanan Bimbingan Konseling dan Unit Layanan Kearsipan. Workshop ini menjadi ruang diskusi tentang penanganan dan pencegahan kekerasan di perguruan tinggi. Kegiatan ini diprakarsai oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Universitas Negeri Yogyakarta (Satgas PPK UNY).
Sosialisasi dan workshop ini dibuka oleh Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) sekaligus anggota Tim Monitoring dan Evaluasi Pencegahan dan Penanganan Dr. Abdullah Taman S.E., M.Si., Ak.. Dalam sambutannya beliau mengucapkan terima kasih kepada peserta yang mengikuti kegiatan tersebut. Harapannya kegiatan ini tidak hanya sekedar sosialisasi, akan tetapi dapat diimplementasikan dan tindak lanjuti dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan UNY. Lebih lanjut Abdullah Taman menyampaikan untuk menjaga kampus sebaik-baiknya, supaya dapat terhindar dari tindakan kekerasan.
Workshop ini dinarasumberi oleh Sekretaris Satgas PPK UNY Dr. Nur Arida Hendrawati S.I.P., M.M. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan isi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan memandu pelaksanaan survei tentang tindakan kekerasan. Nur Arida dalam paparannya, menjelaskan tentang definisi pencegahan, penanganan, jenis-jenis kekerasan serta alur dalam pelaporan tindak kekerasan. Menurut Nur Arida, ada enam jenis kekerasan yang menjadi cakupan tugas Satgas PPK UNY, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi serta kebijakan yang mengandung kekerasan.
Menurut Nur Arida upaya pencegahan tindakan kekerasan, salah satunya melalui pencegahan primer dengan menciptakan budaya kampus yang menghargai martabat manusia dan penyediaan ruang aman, serta pencegahan sekunder dengan melakukan sosialisasi berkaitan tindakan kekerasan dan pencegahan tertier yang bersifat pada upaya pemulihan. Terakhir dilanjutkan dengan penjelasan tentang survei kekerasan dan diharapkan kepada masing-masing peserta dapat meneruskan link survei dimaksud kepada dosen, tendik dan mahasiswa sebagai responden.
Kehidupan akademik perguruan tinggi merupakan ruang yang seharusnya aman, inklusif, dan mendukung pengembangan potensi seluruh civitas akademika. Tindakan kekerasan, baik fisik, verbal, maupun psikologis, dapat mengganggu proses belajar dan merusak iklim akademik. Perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan karakter, memastikan lingkungan akademik yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
English