Dalam rangka untuk mengukur dan memantau tingkat polutan yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor, terutama yang menggunakan bahan bakar fosil seperti bensin dan solar, Universitas Negeri Yogyakarta dibawah Subdit Ketatausahaan, Kerumahtanggan, dan Protokoler (KKP) menyelenggarakan uji emisi kendaraan dinas dan pribadi di halaman Rektorat UNY pada Selasa (22/10). Menurut Kepala Subdit KKP Direktorat Umum, Sumberdaya dan Hukum UNY Indun Probo Utami, M.Pd. tujuan uji emisi ini adalah untuk memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Selain itu juga turut menjaga kualitas udara di Yogyakarta sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya uji emisi kendaraan bermotor” kata Indun.
Uji emisi ini menggunakan alat uji dari Laboratorium Teknik Otomotif Fakultas Teknik UNY. Menurut Dr. Ir. Zainal Arifin, M.T. dosen Pendidikan Teknik Otomotif bahwa pengoperasian kendaraan bermotor berpotensi menimbulkan pencemaran udara, sehingga perlu dikendalikan melalui sinergi penerapan instrumen baku mutu emisi, pajak kendaraan bermotor, serta kebijakan pendukung yang dapat menekan pencemarann udara dari kendaraan bermotor, sehingga UNY berkewajiban untuk andil dalam baku mutu emisi ini melalui uji Emisi.
Kriteria lulus uji emisi adalah hasil pengujian emisi gas buang kendaraan yang memenuhi ambang batas emisi yang telah ditetepkan pemerintah. “Berdasarkan Peraturan Mennteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L,” kendaraan berpenggerak motor bakar cetus api (bensin) untuk kategori M tahun pembuatan <2007, karbon monoksida (CO) 4%, sedangkan Hidrokarbonn (HC) 1000pm, tahun pembuatan 2007-2018, karbon monoksida (CO) 1%, sedangkan Hidrokarbonn (HC) 150pm, dan tahun pembuatan >2018, karbon monoksida (CO) 0,5%, sedangkan Hidrokarbonn (HC) 100pm.
Masih pada berpenggerak motor bakar cetus api (bensin) kategori N dan Kategori O, tahun pembuatan <2007, karbon monoksida (CO) 4%, sedangkan Hidrokarbonn (HC) 1100pm, tahun pembuatan 2007-2018, karbon monoksida (CO) 1%, sedangkan Hidrokarbonn (HC) 200pm, dan tahun pembuatan >2018, karbon monoksida (CO) 0,5%, sedangkan Hidrokarbonn (HC) 150pm, sedangkan berpenggerak motor bakaar penyalaan kompresi (diesel) pada kategori M, N dan O, untuk JBB <3,5 ton tahun pembuatan ¸2010 dengan opositas 65% HSU, tahun 2010-2021dengan opositas 40% HSU, dan tahun pembuatan >2021 dengan opositas 30% HSU. Untuk GVW>3,5 tahun pembuatan ¸2010 dengan opositas 65% HSU, tahun 2010-2021dengan opositas 40% HSU, dan tahun pembuatan >2021 dengan opositas 35% HSU ton.
Menurut laboran Teknik Otomotif Fakultas Teknik UNY Ahmad Samsul beberapa faktor yang dapat menyebabkan kendaraan tidak lulus uji emisi diantaranya penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai, kerusakan pada sistem pembakaran atau pada sistem pembuangan gas buang. Namun demikian Dr. Ir. Zainal Arifin, M.T menyampaikan “Untuk menjaga agar kendaraan lulus uji emisi, pemilik kendaraan dapat melakukan perawatan kendaraan secara rutin, termasuk mengganti oli dan filter secara berkala” katanya. Kendaraan yang lolos uji emisi diberi tanda berupa stiker yang ditempel pada kaca belakang.