GELAR KEHORMATAN BAGI DOKTER HASTO WARDOYO
Pendidikan vokasi menurut UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana. Pengertian ini mengandung makna bahwa pendidikan vokasi dilaksanakan secara formal dalam sistem persekolahan pada jenjang pendidikan tinggi. Dalam konteks ini, pendidikan tinggi vokasi dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi dalam bentuk program Diploma I sampai IV.