UNY Perkuat Komitmen Kampus Sehat dengan Peraturan Area Tanpa Rokok

Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) secara konsisten menerapkan kebijakan Area Tanpa Rokok (ATR) di seluruh lingkungannya, sebuah langkah strategis untuk mewujudkan kampus yang sehat, nyaman, dan mendukung kualitas udara bersih. Kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Rektor UNY Nomor 3 Tahun 2013 tentang Area Tanpa Rokok di Universitas Negeri Yogyakarta.

Penerapan ATR ini bertujuan untuk menjaga udara di lingkungan kampus tetap bersih, bebas dari polusi, terutama akibat asap rokok , dan meningkatkan kualitas kesehatan warga kampus melalui upaya menghilangkan risiko gangguan kesehatan akibat asap rokok. Dengan menjadikan seluruh tempat di dalam kampus UNY sebagai area tanpa rokok, UNY mendukung komitmen global Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDGs 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera.

Direktu Direktorat Umum, Sumber Daya, dan Hukum UNY, Prof. Aman, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa penetapan KBAR adalah bagian dari tanggung jawab moral universitas. "Penetapan kawasan bebas asap rokok ini bukan sekadar larangan, melainkan perwujudan kepedulian kami terhadap kesehatan dan hak setiap individu untuk menghirup udara bersih," ujar Prof. Aman. "Kami ingin UNY menjadi model institusi pendidikan yang menjunjung tinggi budaya hidup sehat dan menciptakan lingkungan belajar yang optimal, bebas dari polusi asap rokok, sekaligus mendukung tercapainya indikator utama dalam SDGs 3."

Mahasiswa UNY turut merasakan manfaat positif dari kebijakan ini. Anton, salah satu mahasiswa, mengungkapkan rasa nyamannya, "Dengan adanya peraturan ini, suasana belajar di kampus jadi lebih nyaman dan sehat. Khususnya saat di perpustakaan atau ruang kelas, saya tidak perlu khawatir terganggu asap rokok. Itu sangat membantu fokus belajar."

Peraturan Rektor ini mewajibkan semua tempat di dalam kampus UNY merupakan area tanpa rokok. Namun, tempat kerja pelayanan dan tempat untuk umum disediakan tempat khusus untuk merokok. Pimpinan setiap unit kerja bertanggung jawab atas penyediaan tanda larangan merokok dan tempat khusus merokok. Bagi yang terbukti merokok di area tanpa rokok, petugas keamanan kampus berwenang untuk memaksanya berada di tempat khusus merokok.

Penulis
Dedy
Editor
Sudaryono
Kategori Humas
IKU 5. Hasil Kerja Dosen Digunakan oleh Masyarakat