TRANSPARANSI PENGGUNAAN DANA UKT DAN JAMINAN KEAMANAN AKADEMIK BAGI MAHASISWA YANG MELAKSANAKAN KKN DI MASA PANDEMI COVID-19

Dalam setiap kegiatan akademik UNY selalu mengedepankan transparansi dengan civitas akademika, terlebih di masa Pandemi Covid-19 ini. Hal ini dibuktikan dengan dilaksanakan dialog pimpinan UNY dengan perwakilan BEM UNY pada Senin, 29 Juni 2020 di Ruang Rapim UNY. Dalam dialog tersebut menghasilkan beberapa keputusan yang dapat diterima oleh semua pihak, yaitu:

Transparansi penggunaan dana UKT

  1. Universitas mempunyai RKPT yang merupakan rencana penggunaan anggaran yang dirumuskan di awal tahun anggaran. RKPT dibuat berdasarkan Renstra UNY.
  2. Laporan penggunaan UKT secara lengkap diberikan pada akhir tahun anggaran. Laporan keuangan disusun per tahun anggaran sesuai sistem angaran UNY sebagai PTN BLU. Laporan Keuangan UNY selain diaudit BPK juga diautdit oleh Akuntan Publik.
  3. Penjelasan  penerimaan dan penggunaan anggaran dapat juga diberikan pada periode tertentu (periodik) sesuai siklus anggaran;
  4. Ada perbedaan antara RKPT dengan realisasi penggunaan dana tahun 2020 akibat pandemi Covid-19. Walaupun demikian kita belum dapat memprediksi akibat perbedaan itu apakah menjadi plus atau minus. Kita baru akan tau perbedaan ini kira-kira bulan September 2020 setelah ada realisasi penerimaan anggaran;
  5. Fakultas  pada minggu ini (29 Juni – 6 Juli 2020) akan menyelenggarakan diskusi dengan mahasiswa terkait dengan penggunaan UKT dan RKPT pada umumnya, serta perubahan-perubahan penggunaan anggaran akibat pandemi COVID-19.
  6. Diskusi anggaran dengan mahasiswa di tingkat universitas akan dilakukan pada Minggu ke dua Juli 2020. Untuk mengurangi kerumunan, diskusi ini dilakukan melalui daring (Zoom Meeting).
  7. Berdasarkan Permendikbud No. 25 Tahun 2020 Pasal 9 Ayat (1) mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh setiap semester, (2) dalam hal mahasiswa mengambil  kurang dari atau sama dengan 6 sks, pada semester 9 bagi mahasiswa program sarjana atau diploma empat, atau sarjana terapan, atau semester 7 untuk mahasiswa diploma 3, mahasiswa membayar paling tinggi 50% dari besaran UKT.

Jaminan keamanan akademik bagi mahasiswa yang melakukan KKN di masyarakat

Rasional:

  1. UNY akan mengimplementasikan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Program KKN di UNY akan menyesuaikan dengan program tersebut.
  2. Pandemi Covid-19 menuntut adanya perubahan program KKN.  Masih banyak daerah-daerah yang menolak mahasiswa untuk melakukan KKN di daerah tersebut.  KKN yang paling aman bagi mahasiswa adalah dengan merencanakan dan melaksanakan program yang dapat dilakukan dengan Stay at Home, di tempat tinggal masing-masing.
  3. Fokus KKN UNY adalah keselamatan mahasiswa tanpa menunda kelulusan.

Rancangan Program KKN UNY

  1. Dengan mempertimbangkan ketiga rasional tersebut, UNY memutuskan bahwa program KKN yang paling sesuai adalah Doing KKN while Staying at Home. Mahasiswa melakukan KKN di tempat tinggal mereka sendiri, sehingga kemungkinan penolakan dapat diminimalkan.
  2. Jika masih ada penolakan, LPPM UNY akan berkoordinasi dengan KemenDes PDTT untuk menacikan alternatif pemecahan.
  3. KKN UNY di masa pandemi bersifat individual. Mahasiswa dapat membuat program dengan projek dan mengimplementasikannya secara individual. KKN kelompok 1 – 5 dapat dilakukan jika dalam satu area (Desa atau Kecamatan) terdapat lebih dari 1 mahasiswa.

Subsidi bagi mahasiswa KKN

  1. Sebelum diberlakukannya UKT, mahasiswa yang melaksanakan KKN harus membayar Rp350.000 per mahasiswa. Setelah UKT, mahasiswa tidak membayar biaya KKN dan dibiayai oleh UKT.
  2. Untuk pelaksaan KKN, mahasiswa akan diberi bantuan uang program. Jumlahnya akan dihitung dulu, disesuaikan dg ketersediaan anggaran.

Bantuan quota untuk mahasiswa untuk pembelajaran daring akan ditambah

provider semula hanya 3, akan ditambah 2 provider sehingga total 5 provider (Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Smartfren, dan Tri (3). Sedangkanbesaran paket data akan tambahan dari kisaran harga 20 GB menjadi sekitar 30 GB, akan dihitung dulu ketersediaan anggaran.

SOP Pembelajaran daring

  1. UNY mendorong pelaksanaan kegiatan pembelajaran daring melalui BeSmart. Walaupun demikian perlu dimaklumi adanya keterbatasan sebagian dosen dalam menggunakan BeSmart. Oleh karena itu UNY juga mempersilakan dosen untuk menggunakan Platform lain.
  2. Bidang Akademik akan membuat SOP pembelajaran Daring.
  3. Untuk mata kuliah dengan konten praktek, akan diupayakan ditukar pelaksanaannya dan ditawarkan. semester genap 2020/2021.
  4. Khusus untuk mahasiswa kepelatihan, akan dirumuskan alternatif kegiatan yang dapat dilakukan agar tidak menghambat kelulusan mahasiswa.

Perpanjangan usulan penyesuaian UKT

dari semula berakhir tanggal 30 Juni 2020 diperpanjang sampai 15 Juli 2020, karena masa pembayaran UKT adalah tanggal 20 Juni sampai dengan 4 Agustus 2020.

Tim Penyesuaian UKT

Perwakilan mahasiswa mempunyai akses yang sama dengan anggota tim verifikasi di fakultas dan membahas usulan mahasiswa.

 

Demikian beberapa hal yang disampaikan dalam pertemuan antara perwakilan BEM UNY dengan Pimpinan UNY di Forum Rapat Pimpinan. Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (BAKK) UNY Drs. Setyo Budi Takarina, M.Pd. menyampaikan, "Dengan dialog ini maka  tidak ada lagi informasi dan kebijakan Pimpinan UNY yang belum tersampaikan kepeda mahasiswa." Lebih lanjut Setyo mengharapkan "Dengan demikian, tercipta sinergitas  dalam rangka pencapaian visi, misi, dan tujuan UNY menjadi universitas kependidikan yang unggul, kreatif, mandiri menuju World Class University". (Sud)