Sarasehan Menuju PTN Badan Hukum

1
min read
A- A+
read

Sarasehan PTN BH di Aceh

Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) adalah perguruan tinggi milik negara yang diberi otonomi luas melalui badan hukum dan mendapat mandat pemerintah utk menyelenggarakan pendidikan tinggi berkualitas bagi semua termasuk inklusif dan afirmatif, dengan pembiayaan dari pemerintah bersama masyarakat dan usaha penggalangan sumberdana oleh PTN BH. Otonomi perguruan tinggi negeri tersebut dibagi menjadi otonomi bidang akademik dan bidang non akademik. Sedangkan selama ini tatakelola dan otonomi PTN dimulai dari PTN Satuan Kerja (Satker), Badan Layanan Umum (BLU) dan yang tertinggi adalah Badan Hukum (BH). Satker dan BLU memiliki batasan sehingga PTN tidak bisa berlari cepat seperti PT di luar negeri, oleh karena itu perlu sebagai dikonsep PTN BH. Hal ini dikatakan Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Prof. Tjitjik Srie Tjahjandarie pada sarasehan 5 PTN-PK BLU dalam rangka transformasi perguruan tinggi menuju PTN BH. Lebih lanjut dikatakan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada tahun 2022 menargetkan ada 20 PTN di Indonesia yang meningkat statusnya menjadi PTN BH. “Saya mengapresiasi kerjasama dan kolaborasi 5 PTN BLU yang berjuang bersama2 untuk bertransformasi menjadi PTN BH. Sekarang ini adalah langkah konkrit untuk mempersiapkan diri” kata Tjitjik. Pada tahun 2022 ada 5 PTN yang meningkat menjadi PTN BH yaitu Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Universitas Terbuka, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Surabaya dan Universitas Negeri Yogyakarta. Tjitjik juga menekankan fungsi komplementer dalam struktur PTN BH ditetapkan dalam statuta masing-masing seperti income generating, data dan digitalisasi, penguatan inovasi dan niche perguruan tinggi serta akuntabilitas dan manajemen risiko. Menurutnya akselerasi di PTN BH menjadi sangat tinggi karena fleksibilitas dan manfaat yang sangat signifikan dimilikinya seperti akreditasi baru, sistem PTN serta sangat mungkin untuk pengembangan dan akselerasi mutu pendidikan dan mutu Tridarma PTN. Selain itu peran dan fungsi Majelis Wali Amanat sangat penting dalam bidang organisasi, anggaran dan investasi. Diinformasikan juga bahwa terkait dengan UU Sisdiknas, Mendikbudristek mentargetkan dalam 8 tahun setelah 2024 seluruh PTN mjd PTN BH. Tahun 2023 terdapat 21 PTN BH dan tahun 2024 mentransformasikan seluruh PTN sehingga tahun tersebut seluruh PTN BLU menjadi PTN BH.

Kegiatan sarasehan digelar di Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Rabu-Kamis (20-21/7). Dibuka oleh Rektor Universitas Syiah Kuala Prof. Marwan yang menyampaikan agar kelima PTN tetap kompak dalam proses transisi, seperti Tari Saman, karena tidak lama lagi akan menerima SK Presiden. Sarasehan ini juga menampilkan Rektor UNS Prof. Jamal Wibowo dan Rektor IPB Prof. Arif Satria secara daring. Kedua pimpinan perguruan tinggi tersebut membawakan materi best practice pengelolaan PTN BH di institusi masing-masing. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi kelompok terpimpin tentang pola pengelolaan keuangan, peraturan rektor tentang pengelolaan keuangan dan peraturan tentang majelis wali amanat serta senat akademik universitas. Di hari berikutnya kelompok diskusi dibagi menjadi 2 tim yaitu tim pola pengelolaan keuangan, peraturan rektor tentang pengelolaan keuangan serta tim peraturan majelis wali amanat serta senat akademik universitas.

Pada kesempatan ini UNY mengirimkan tim yang terdiri dari Ketua Senat, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama, Sekretaris Dewan Pertimbangan, Sekretaris Dewan Pengawas, Ketua Satuan Pengawas Internal, Pokja Bidang Umum dan Keuangan, Pokja Bidang Perencanaan dan Kerja Sama serta Koordinator Bidang Kerja Sama dan Humas. Harapannya dengan memahami tatakelola yang tepat akan memantapkan UNY menuju PTN BH. (Yuyun)