Pentingnya PUG Dalam Pembangunan Daerah

1
min read
A- A+
read

Prof. Nahiyah menyampaikan paparan di Madiun

Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki untuk memberdayakan perempuan dan laki-laki mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dari seluruh kebijakan, program, kegiatan di berbagai bidang kehidupan pembangunan nasional dan daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Kesetaraan gender bermakna bahwa laki-laki dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa terkendala oleh jenis kelaminnya. Sedangkan keadilan gender bermakna bahwa laki-laki dan perempuan punya perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi. Hal ini disampaikan dosen UNY Prof. Dr. Nahiyah Jaidi Faraz dalam Workshop Pemaparan Kajian Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pegarusutamaan Gender Kota Madiun di Sentani Garden, Kamis (2/6). Nahiyah menyampaikan bahwa PUG bukanlah program kegiatan melainkan strategi pembangunan yang diperlukan untuk memastikan semua lapisan masyarakat bisa terlibat dalam proses pembangunan sehingga bermanfaat untuk semua. “Kajian ini untuk merumuskan kebijakan, strategi, program dan kegiatan responsif gender yang dapat diintegrasikan pada dokumen perencanaan penganggaran baik menengah (RPJMD) maupun tahunan (RKPD) di Kota Madiun” kata Nahiyah. Menurutnya Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam setiap tahap pembangunan, terutama dalam proses perencanaan dan perumusan kebijakan sangat diperlukan. Hal ini dimaksudkan agar kepentingan perempuan dan laki-laki dapat tertampung, sehingga keduanya dapat menikmati hasil pembangunan secara berimbang. PUG bertujuan agar perempuan memiliki kesempatan dan akses terhadap proses dan hasil pembangunan. Pelaksanaan PUG di era otonomi daerah, mengakibatkan tantangan dan peluangnya semakin besar. Tim kajian berasal dari Universitas Negeri Yogyakarta yaitu Prof. Dr. Nahiyah Jaidi Faraz sebagai ketua dengan anggota Rullyana Puspitaningrum Mamengko, MM., Dinar Ari Prasetyo, MBA., dan Adin Gustina, M.Sc.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama, Prof. Siswantoyo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari program 5K (Kampus, Kantor, Komunitas, Kampung, dan Keraton), dimana UNY merepresentasikan kampus yang memiliki sumber daya manusia melalui civitas akademika UNY yang siap mendukung Pemerintah Kota Madiun untuk melakukan penelitian, kajian dan pemikiran yang dapat membantu Pemerintah Kota Madiun. “Usia Harapan Hidup di Kota Madiun cukup tinggi yaitu 72,81 tahun diatas rata–rata Provinsi Jawa Timur sehingga menunjukan kinerja pemerintahan yang mampu menciptakan kenyamanan dan kebahagiaan hidup masyarakat” kata Siswantoyo. Wakil Rektor berharap agar kajian ini dapat menjadi dasar dari Pemerintah Kota Madiun untuk mengambil kebijakan terutama terkait Peraturan Walikota terkait Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Madiun.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Kota Madiun Hani Rachmawati, SE mengatakan kedudukan PUG ke dalam RPJMD Pemerintah Kota Madiun 2019-2024 diwujudkan dalam penggambaran kondisi, strategi, arah kebijakan, program dan kegiatan yang selalu memperhatikan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi laki-laki dan perempuan secara seimbang. “Hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota Kota Madiun Nomor 53 Tahun 2020 tentang mewujudkan perencanana pembangunan daerah berperspektif gender” katanya. Tujuannya adalah memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender sehingga dapat mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang responsive gender sekaligus meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan.

Workshop Pemaparan Kajian Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Madiun. Kajian ini merupakan tindak lanjut dari Kerjasama antara Universitas Negeri Yogyakarta dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun. Pada kegiatan ini diundang unsur–unsur pemerintah melalui OPD Pemerintah Kota Madiun dan masyarakat yang menjadi sasaran dari Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Madiun. (Dinar Ari Prasetyo)