PEDULI NASIB MAHASISWA PADA MASA PANDEMI COVID-19, UNY MELAKUKAN PENYESUAIAN BIAYA PENDIDIKAN/UANG KULIAH TUNGGAL

Di masa pandemi covid-19 ini, segala aspek kehidupan mengalami perubahan. Rumitnya penanganan wabah ini membuat para pemimpin negara menerapkan kebijakan yang superketat untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Social distancing dan physical distancing menjadi pilihan berat yang harus diambil oleh setiap negara dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19. Kebijakan ini berdampak negatif terhadap segala aspek kehidupan termasuk di dalamnya bidang ekonomi, dengan begitu bidang pendidikan ikut kena dampak. Orang tua mahasiswa pengeluarannya bertambah penerimaan berkurang bahkan tidak sedikit yang kena PHK, dirumahkan, atau usahanya bangkrut.

Tak terkecuali bidang pendidikan khususnya pendidikan tinggi, terdampak covid-19 pula. Pembelajaran harus dari rumah, bekerja dari rumah, biaya pulsa dan paket data meningkat, pengeluaran untuk penanggulangan penyebaran covid-19 tidak sedikit. 
Mensikapi kondisi tersebut, para Rektor perguruan tinggi negeri seluruh Indonesia menyampaikan komitmennya yang dituangkan dalam siaran pers Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia No. 052/SP/MRPTNI/V/2020 sepakat memberikan keringanan pembayaran biaya pendidikan atau uang kuliah tunggal (UKT) semester gasal 2020/2021.

Untuk memberikan petunjuk teknis pengajuan peninjauan Biaya Pendidikan/UKT Rektor UNY telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2.20/UN34/V/2020 tanggal 20 Mei 2020. Menurut Rektor UNY, Sutrisno Wibawa, ada 5 skim peninjauan biaya Pendidikan/UKT yaitu (1) penurunan biaya Pendidikan/UKT karena orang tua/wali meninggal dunia, (2) penurunan biaya Pendidikan/UKT karena usaha orang tua/wali mengalami penurunan hasil secara drastis atau bangkrut, (3) pembebasan sementara biaya Pendidikan/UKT karena terdampak covid-19, (4) pembebasan biaya Pendidikan/UKT karena pada semester genap 2019/2020 mahasiswa tidak dapat mengambil data penelitian tugas akhir, (5) pembayaran biaya Pendidikan/UKT dengan cara mengangsur.
Lebih lanjut Sutrisna Wibawa, menyebutkan bahwa prosedur pengajuan sangat mudah, semuanya dapat dilakukan secara on-line melalui http://si-c3.uny.ac.id.

Dijumpai di ruang kerjanya, Kepala Biro AKK, Setya Budi Takarina, pada Rabu (3/6) juga menyampaikan skim penyesuaian biaya pendidikan/UKT secara rinci, sebagai berikut.

Skim 1: Penyesuaian Biaya Pendidikan/UKT karena dampak pandemi covid-19

  • Persyaratan: proses tugas akhir terhenti karena tidak dapat melakukan pengambilan data sebagai dampak pandemi covid-19
  • Keterangan/dokumen yang diunggah, yaitu surat permohonan penyesuaian, dan surat keterangan pembimbing TA yang diketahui WD/Wadir Bidang Akademik dan Kerjasama (secara online atau offline bagi yang sudah memiliki)
  • Penyesuaian biaya pendidikan/UKT berupa pembebasan UKT semester gasal Tahun Akademik 2020/2021 atau penurunan jumlah (persentase) dari tarif biaya pendidikan non-UKT

Skim 2: Pembebasan Sementara karena dampak pandemi covid-19

  • Persyaratan, yaitu adanya alasan dan bukti yang dapat diterima terkait dengan tingkat kemampuan ekonomi pada jangka waktu tertentu karena dampak pandemi covid-19
  • Keterangan/dokumen yang diunggah, yaitu surat permohonan penyesuaian dan surat keterangan menurunnya kemampuan ekonomi/penghasilan di masa covid-19 baik dari perusahaan/pemberi kerja atau pejabat yang berwenang
  • Penyesuaian biaya pendidikan/UKT berupa pembebasan UKT semester gasal tahun akademik 2020/2021 bagi UKT 1 dan UKT 2 yang memenuhi persyaratan.

Skim 3: Pembebasan Biaya Pendidikan/UKT Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021

  • Syaratnya proses tugas akhir terhenti karena tidak dapat melakukan pengambilan data sebagai dampak pandemi covid-19
  • Keterangan/dokumen yang diunggah, yaitu surat permohonan penyesuaian dan surat keterangan pembimbing TA yang diketahui WD/Wadir Bidang Akademik dan Kerjasama (secara online atau offline bagi yang sudah memiliki)
  • Penyesuaian biaya pendidikan/UKT berupa pembebasan UKT semester gasal tahun akademik 2020/2021 atau penurunan jumlah (persentase tertentu) dari tarif biaya pendidikan Non-UKT.

Skim 4: Pembayaran Angsuran karena dampak pandemi covid-19

  • Persyaratan: Sampai dengan batas jadwal pembayaran yang telah ditentukan, belum bisa mencukupi untuk pelunasan pembayaran biaya pendidikan/UKT (maksimum 3 kali)
  • Keterangan/dokumen yang diunggah, yaitu surat permohonan penyesuaian, dan surat pernyataan angsuran jumlah dan jangka waktunya
  • Penyesuaian biaya pendidikan/UKT berupa pembayaran secara angsuran maksimum 3 kali.

Prosedur Pengajuan

  1. Mahasiswa yang masuk dalam Skim 1, 2, dan 4, maka yang harus dilakukan mahasiswa adalaha  mengajukan/mengunggah surat permohonan penyesuaian dan dokumen yang relevan secara online di http://si-c3.uny.ac.id, namun termasuk dalam skim 3, mahasiswa mengajukan/mengunggah surat permohonan penyesuaian dan mengisi kemajuan tugas akhir yang disetujui pembimbing secara online di http://si-c3.uny.ac.id. Maksimal 2 minggu sebelum batas pembayaran terakhir.
  2. Fakultas/PPs(WD/Wadir Bidang Umum dan Keuangan atau WD Bidang Akademik dan Kerjasama/Wadir Bidang Akademik dan Kemahasiswaan memproses persetujuan dan menyampaikan rekomendasi yang diketahui oleh Dekan/Direktur) secara online
  3. Tim verifikator menvalidasi dan membahas rekomendasi akhir untuk penetapan penyesuaian dan diusulkan menjadi SK Rektor;
  4. BUPK/Bagian Keuangan menginformasikan mahasiswa hasil keputusan tim dan memproses penyesuaian (bagi yang disetujui)

Dengan kebijakan ini, Setya Budi Takarina mengharapkan semangat gotong-royong antara perguruan tinggi dengan mahasiswa atau orang tua/wali penyelenggaraan pendidikan tetap dapat berjalan dengan lancar. Mahasiswa dan orang tua/wali terbantu dalam hal pembiayaan pendidikan, tidak ada alasan lagi akibat wabah covid-19 kuliah berhenti. (Sud).