MODEL MANAJEMEN PENGEMBANGAN KOMPETENSI GURU SMK DI KABUPATEN KARANGANYAR JAWA TENGAH

1
min read
A- A+
read
MODEL MANAJEMEN PENGEMBANGAN KOMPETENSI GURU SMK DI KABUPATEN KARANGANYAR JAWA TENGAH

Di era digital ini dunia pendidikan dihadapkan pada berbagai tantangan. Era ini menuntut fungsi dan keberadaan guru sebagai tenaga profesional. Profesionalisme guru harus ditingkatkan dan dikembangkan melalui penguasaan kompetensi-kompetensi nyata dalam menjalankan serta menyelesaikan tugas-tugas maupun aktifitas guru harus benar-benar memahami perkembangan jaman. Berdasar pada perkembangan perubahan yang terjadi di masyarakat tersebut, kompetensi guru benar-benar sangat dibutuhkna dalam memngembangkan kemampuan peserta didik.

Oleh karena itu dalam Disertasi yang berjudul “Model Manajemen Pengembangan Kompetensi Guru SMK di Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah” Sudarno, mahasiswa Prodi S3 MP ini berusaha untuk menemukan model manajemen pengembangan kompetensi yang dapat diterapkan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan guru-guru SMK. Khususnya untuk mendeskripsikan model manajemen pengembangan kompetensi guru SMK yang telah berlaku, melakukan keajian terhadap berbagai teori model manajemen pengembangan kompetensi guru, kemudian menyusun model manajemen pengembangan kompetensi guru SMK yang efektif dan menyusun pedoman pelaksanaan model pengembangan kompetensi guru SMK.

Sudarno, sebagai pemapar Disertasi ini menjelaskan hasil penelitian bahwa kompetensi guru SMK di Kabupaten Karanganyar dilihat dari kualifikasi pendidikannya masih terdapat 34 (5%) orang guru dari sejumlah 658 orang yang masih belum memenuhi standar kompetensi. Dihadapan para penguji dan promotor, Sudarno menjelaskan bahwa di Karanganyar sudah ada model manajemen pengembangan kompetensi, namun model tersebut belum dilaksanakan secara sistematis dan kurang efektif. Sudarno meneruskan bahwa manajemen pengembangan guru SMK model “APIL” yang dikembangkan dalam penelitian ini merupakan model yang efektif untuk diterapkan sebagai model manajemen pengembangan kompetensi guru SMK setelah dilakukan ujicoba “APIL” baik uji coba terbatas maupun luas. (ant)