MENJADI GURU PROFESIONAL YANG MEMPESONA

MENJADI GURU PROFESIONAL YANG MEMPESONA

Berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 menyebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Sejalan dengan hal tersebut, Universitas Negeri Yogyakarta sebagai lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga pendidik dan kependidikan diberikan amanah untuk menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Untuk periode ini penyelenggaraan PPG di UNY sudah yang tahap 5.

Pada hari Rabu, 25 September 2019 bertempat di Auditorium UNY dilaksanakan orientasi PPG dalam Jabatan Tahap 5 yang diikuti sebanyak 561 peserta.  Orientasi PPG ini merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus diikuti oleh peserta PPG. Kegiatan PPG dimulai dari ujian daring, setelah dinyatakan lulus, dilanjutkan lapor diri, dan mengikuti orientasi yang sekarang ini sedang dilaksanakan. Selanjutnya harus mengikuti kegiatan workshop, PPL, UKMPPG.

Dalam sambutannya Rektor UNY menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan program profesi guru ini untuk membekali guru menjadi guru yang profesional yang mempesona. Menjadi guru profesional menuntut keahlian. Mengembangan keahlian dalam bidang studinya, dan ubah image mengikuti PPG untuk memperoleh sertifikasi, tetapi lebih dikedepankan mengikuti PPG untuk pengembangan diri menjadi guru yang profesional.  

Untuk menumbuhkan kembali rasa semangat ke-Indonesia-an, peserta PPG diajak Rektor UNY menyanyikan lagu Tanah Airku, dan Rayuan Pulau Kelapa. Harapannya dengan tumbuh kembali semangat nasionalisme, guru akan bersemangat untuk menjadi yang terbaik demi bangsa dan negara sebagai guru yang profesional.

Di samping itu, Sutrisna Wibawa juga menyampaikan yang dimaksud guru profesional  minimal harus (a) memiliki keahlian pada bidangnya, (b) mempunyai tanggung jawab yang mengutamakan tugas utama atau menjadi guru merupakan panggilan jiwa, (c) memiliki kesejawatan dengan diikat dalam organisasi profesi.

Guru mempunyai tugas mengajar dan mendidik, mengajar dengan transfer of knowledge, sedangkan mendidik dengan transformation of values. Keduanya akan membentuk sikap dan perilaku. Menjadi seorang guru hendaknya memiliki hal-hal yang membuat orang lain terpesona, bersikap yang membuat ramah dan nyaman apabila di dekatnya, mengusai teknologi yang selalu update informasi untuk itu guru harus familiar dengan sistem daring, menjalin interaktif antar keduanya saat berada di tengah-tengah siswa,  serta menjadikan siswa sebagai pusat aktivitas.

Setelah materi kuliah umum oleh Rektor yang berjudul Menjadi Guru Profesional, dilanjutkan materi orientasi dengan tema Struktur Kurikulum dan Sistem Pembelajaran PPG Dalam Jabatan, dan diakhiri dengan Orientasi Administratif.

Program Profesi Guru Tahap 5 menyelenggarakan 10 program studi yaitu Guru Kelas SD, Guru Kelas TK, Pendidikan Luar Biasa, Bahasa Inggris, Seni Budaya, Fisika, IPA, IPS, Sosiologi, Teknologi Komputer dan Informatika. Sebaran peserta dari 22 Provinsi di Indonesia. (Sdr).