Penyelenggaraan pendidikan guru di perguruan tinggi dimulai tahun 1954 dengan adanya PTPG (Pendidikan Tinggi Pendidikan Guru) di Bandung, Malang, Batu Sangkar, dan Tondano. Kemudian, seiring dengan berjalannya waktu jumlah Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan LPTK bertambah antara lain di Jakarta, Yogyakarta, Medan, Makassar, Surabaya. Pada perkembangan selanjutnya melahirkan PGSLP, PGSLA, PGSD, dan PGTK. Bahkan PGTK berkembang menjadi PG PAUD. Demikian disampaikan oleh Dosen Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (PIPS), Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta (FIS UNY), Anik Widiastuti, M.Pd. saat menjadi narasumber dalam studium generale di Universiti Pendidikan Sultan Idris (UPSI), Malaysia pada tanggal 25/7/2019. Peserta Studium Generale ini adalah mahasiswa Fakulti Sains dan Kemanusiaan UPSI Malaysia.
Dalam presentasinya, Anik Widiastuti juga memaparkan jenis-jenis penghargaan dan kesejahteraan bagi guru antara lain Penghargaan guru berprestasi, Penghargaan bagi guru SD berdedikasi di daerah terpencil, Pengharggan bagi guru PLB/PK berdedikasi, Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan, Penghargaan bagi guru yang berhasil dalam pembelajaran, Penghargaan guru pemenang olimpiade, Pembinaan dan pemberdayaan guru berprestasi dan guru berdedikasi
“Salah satu bentuk pengakuan profesi guru di Indonesia adalah adanya UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. UU ini juga mengamanatkan bahwa guru harus memiliki empat kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi” ungkapnya
Berkaitan dengan Pembinaan dan Pengembangan Kompetensi guru, Anik Widiastuti menambahkan bahwa guru yang belum menempuh S1/D-IV didorong untuk menempuh jenjang pendidikan tersebut di perguruan tinggi kemudian setelah menempuh jenjang S1/D-IV maka guru harus mengikuti PPG yang muaranya adalah menjadi guru profesional. (Eko)