Menurut Presiden Joko Widodo sangat penting untuk mereformasi birokrasi agar lembaga semakin sederhana, simple dan lincah. Oleh karena itu dalam pengaturan organisasi memprioritaskan jabatan fungsional dalam pengaturan susunan organisasi. Penyederhanaan eselonisasi birokrasi menjadi dua level dan diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai kompetensi dan keahlian. Demikian disampaikan Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta Anjaswari Dewi, MM dalam workshop pengembangan kompetensi tenaga kependidikan dengan jabatan fungsional di Auditorium UNY, Jumat (21/1). Menurutnya tujuan penyederhanaan birokrasi adalah untuk mewujudkan profesionalitas ASN, percepatan sistim kerja, fokus pada pekerjaan fungsional serta mendorong efektivitas dan efisiensi kerja. “Ini merupakan salah satu bagian dari prioritas kerja 2019-2024 yaitu pembangunan infrastruktur, simplifikasi regulasi, penyederhanaan birokrasi, transformasi ekonomi dan pembangunan SDM” kata Anjaswari Dewi. Sasarannya meliputi instansi pusat dan daerah serta jabatan. Sedangkan ruang lingkup penyederhanaan birokrasi adalah transformasi jabatan, organisasi dan manajemen kerja. Dewi mengemukakan hingga saat ini proses penyederhanaan struktur organisasi telah terselesaikan pada 107 kementerian dan lembaga serta 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota dengan outcome yang diharapkan pada percepatan dan peningkatan kualitas capaian tujuan organisasi.
Deli Indra Wahyudi, SH dari BKN Yogyakarta memaparkan bahwa jabatan fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. “Jabatan fungsional berkedudukan sebagai Pelaksana teknis fungsional pada Instansi Pemerintah” katanya. Permasalahan utamanya ada pada perubahan dan tumpeng tindih regulasi, padahal peluangnya juga lebih banyak seperti tidak perlu ujian dinas untuk kenaikan pangkat yang pindah golongan, dimungkinkan kenaikan pangkat dan kenaikan jabatannya lebih cepat dari pada jabatan yang lain serta batas usia pensiun menjadi lebih panjang apabila mencapai jenjang jabatan tertentu. Menurutnya kendala pembinaan jabatan fungsional ada pada diri pejabat fungsional dalam mengelola akuntabilitas kinerjanya berupa sikap malas, tidak telaten dalam menginventarisasi kegiatan yang dilakukan, ketidaktahuan bagaimana cara menyusun DUPAK, ketidaktahuan terhadap mekanisme dan prosedur pengajuan DUPAK, kurang berminat dalam mempelajari peraturan mengenai jabatan fungsional yang bersangkutan.
Kegiatan ini dilakukan bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional di lingkungan UNY. Rektor Prof. Sumaryanto mengatakan bahwa workshop ini ditujukan pada tenaga kependidikan untuk senantiasa melaksanakan tugas dengan optimal dan berkinerja baik. “Ini merupakan salah satu upaya UNY dalam memfasilitasi tenaga kependidikan” kata Sumaryanto. Kedepannya direncanakan untuk jabatan koordinator dengan cara pendaftaran, sebagai pemanasan menuju PTN Badan Hukum dengan struktur organisasi seramping mungkin. UNY juga mempersiapkan para mahasiswa untuk menghadapi kompetisi-kompetisi seperti Pimnas dan sebagainya. (Dedy)