Seperti yang kita ketahui bersama, UNY sedang dalam proses menuju Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH), sehingga banyak hal yang harus dipersiapkan untuk menyambut status tersebut. Salah satu yang dilakukan pimpinan Pascasarjana UNY adalah mendatangkan narasumber dari Universitas Sebelas Maret yang mana sudah berstatus PTNBH sejak tahun 2020.
Tenaga Kependidikan Pascasarjana UNY berkesempatan belajar langsung dengan Kepala Biro Umum dan SDM Universitas Sebelas Maret, Dra. Mustikawati Endah Setyandari, MSi. Mustika berbagi pengetahuan mulai dari tatanan birokrasi sampai dengan standar kompetensi tenaga kependidikan di PTN BH.
Lebih lanjut, Mustika menyampaikan bahwa dasar hukum yang digunakan UNS dalam tatanan birokrasi ialah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 64 tentang pendirian PTN BH, sedangkan standar kompetensi kependidikan berpedoman Permenan RB No. 38 tahun 2017.
Pada sesi tanya jawab, salah satu tendik Pascasarjana mengajukan pertanyaan mengenai status pegawai kontrak setelah ditetapkan PTN BH. Jawaban dari Narasumber yaitu memberikan contoh yang sudah diterapkan di UNS bahwa Pegawai akan dirubah statusnya menjadi pegawai Non PNS dengan menyesuaikan ketentuan yang ada. (lal/ant)