Terdapat tujuh masalah sengketa kontrak yaitu wanprestasi, perubahan kontrak, daftar hitam, uang muka dan pembayaran prestasi pekerjaan, sanksi, peristiwa kompensasi serta penyesuaian harga. Oleh karena itu perlu perlindungan hukum bagi pengelola pengadaan barang dan jasa pemerintah karena banyak masalah pada pengadaan saat ini diantaranya banyak kebocoran, masih banyaknya praktek KKN dalam proses pengadaan, belum transparannya belanja pengadaan barang/jasa pemerintah dan ketakutan para pejabat pelaksana pengadaan untuk memproses pengadaan. Selain itu dalam layanan pengadaan barang dan jasa ada potensi konflik sehingga perlu adanya layanan penyelesaian sengketa. Demikian dikatakan Setya Budi Arijanta, Sekretaris Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam bimbingan teknis tindak lanjut dan penyelesaian teknis dan penyelesaian perselisihan sengketa pada proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di UNY, Jumat (23/8). Menurut Setya Budi Arijanta, permasalahan tersebut mendorong didirikannya Lembaga Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LPS PBJ) yang bertujuan agar dalam penyelesaian perkara lebih efektif, efisien, akuntabel dan keputusannya mendapat kepastian hukum. “Manfaatnya adalah penyelesaian sengketa PBJ lebih cepat, efektif dan efisien karena BPS PBJ hanya menangani sengketa pengadaan barang/jasa pemerintah” katanya. Menurutnya layanan penyelesaian sengketa kontrak pengadaan dilakukan secara bertahap melalui proses mediasi, rekonsiliasi dan arbitrase. Alurnya dimulai dari permohonan, verifikasi, evaluasi dan konfirmasi. Kemudian para pihak yang bersengketa diminta memilih pihak ketiga yang akan membantu penyelesaian sengketa, lalu proses penyelesaian sengketa dan diakhiri dengan hasil penyelesaian sengketa.
Kegiatan ini diikuti oleh 110 orang dari berbagai perguruan tinggi, pemerintah kota dan mitra kerja dari Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Lampung, Maluku, Nusa Tenggara Barat dan Papua. Dibuka oleh Kepala Biro UPK UNY Sukirdjo yang dalam sambutannya mengatakan bimbingan teknis ini merupakan kerjasama UNY dengan Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah I Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sukirdjo berharap dengan bimtek ini peserta dapat memahami cara mencari solusi apabila ada perselisihan dalam hal pengadaan barang/jasa. (Dedy)