Sosialisasi Sistem Aplikasi Coretax dan Upaya Peningkatan Literasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Keynote Speaker Ir. Ramos Irawadi, M.Tax

Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY bekerjasama dengan Universitas Negeri Yogyakarta menggelar sosialisasi sistem aplikasi Coretax serta edukasi terkait Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, (5/11) di Ruang Sidang Utama Rektorat UNY.

Keynote Speaker Kabid P2 Humas Kanwil DJP DIY Ir. Ramos Irawadi, M.Tax dalam paparannya mengatakan tahun 2025 DJP akan menerapkan sistim administrasi perpajakan yang baru Coretax yang memberikan kemudahan bagi pengguna. “Ini merupakan pembaruan inti sistem perpajakan yang diatur oleh PP No 40 tahun 2018” katanya. Pembaruan sistem ini merupakan reformasi perpajakan yang berfokus pada perancangan pembaruan teknologi informasi dan perbaikan basis data yang dikenalkan DJP. Tujuan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Dampak positif yang diharapkan dari kegiatan ini adalah memberi kemudahan dan menghindari sanksi pajak yang tidak perlu karena kurangnya literasi perpajakan. Manfaatnya adalah peningkatan efisiensi dan efektivitas dan diharapkan administrasi perpajakan lebih cepat, akurat dan transparan. Selain itu dalam pelaporan dan pembayaran akan mendorong kepatuhan wajib pajak.

Dalam kesempatan ini penyuluh DJP DIY Eko Susanto, S.Mn menegaskan Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang dirancang dengan mengedepankan fungsionalitas. “Coretax mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, EoI, dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut ke dalam menu dan submenu pada Portal Wajib Pajak” kata Eko Susanto.

Sedangkan penyuluh DJP DIY lainnya, Darmini Setyo Pinurbo, SE memberikan materi peningkatan literasi pajak penghasilan orang pribadi. Menurutnya kewajiban perpajakan orang pribadi yang berstatus sebagai pegawai di Indonesia mencakup berbagai hal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Yang harus dipenuhi adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), melaporkan dan membayar pajak penghasilan (PPh), mengisi dan menyampaikan SPT tahunan, membayar pajak atas penghasilan tambahan dan mengikuti peraturan perpajakan.

Kegiatan yang dibuka Rektor UNY Prof. Sumaryanto tersebut diikuti oleh lebih dari 2.400 orang dosen dan tenaga kependidikan UNY secara luring dan daring. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan literasi pajak civitas akademika UNY terus meningkat seiring dengan kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi berbasis digital seperti Coretax. Pada kesempatan ini diberikan penghargaan pada para narasumber dan Relawan Pajak Tax Center UNY (Renjani) yang diwakili oleh Dimas Setya Mahendra dan Qonita Zahra Putri Fatimah.

Penulis
Dedy
Editor
Sudaryono
Kategori Humas
IKU 4. Praktisi Mengajar di Dalam Kampus