Dalam pengarahannya Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNY, Prof. Dr. Edi Purwanta, M.Pd. mengatakan bahwa asesmen prediksi kompetensi merupakan proses pengukuran potensi individu untuk memprediksi kompetensi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan menggunakan instrumen tertentu. Lebih lanjut Edi Purwanta mengatakan, “Berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 2014, bahwasannya manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit. Tiga pilar sistem merit meliputi kualifikasi, kompetensi, dan kinerja”. Sehingga dengan asesmen prediksi kompetensi ini, WR Bidang Umum dan Keuangan ini berharap dapat menjaring data profil prediksi kompentensi pegawai di UNY sebagai bahan dalam manajemen SDM, yang manfaatnya sebagai salah satu pendukung dalam manajemen SDM tingkat instnasi maupun unit kerja, mencakup pengembangan kompetensi, manajemen talenta, rotasi/mutasi, dan promosi.
“Karena di masa Pandemi Covid-19, di samping peserta harus melaksanakan protokol kesehatan untuk mengikuti kegiatan ini, juga harus berbadan sehat, memperoleh kartu peserta dan kartu identitas serta mematuhi peraturah tata tertib yang berlaku, sedangkan bagi pegawai yang tidak dapat mengikuti akan memperoleh konsekuensi tidak dapat dipotret kebutuhan pengembangan dirinya, tidak dapat diikutkan dalam manajemen talenta, dan tidak memiliki profil yang lengkap apabila diusulkan dalam proses promosi,” sambung Edi Purwanta.
Sementara itu, Kepala Biro UPK, Drs. Sukirjo, M.Pd. menjelaskan tentang kebijakan asesmen prediksi kompetensi pegawai di UNY. “Pengukuran dalam asesmen prediksi kompentsi ini meliputi Tes Kognitif 1, II, Tes Values, dan Tes Kepribadian yang dipotret melalui instrumen tes psikologi, dan juga tentang pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, pengambilan keputusan, perekat bangsa, integritas, kerja sama, komuniks, dan orientasi pada hasil."
Sukirjo menjelaskan juga bahwa, “Asesmen prediksi kompetensi pegawai tahun 2021 ditujukan bagi seluruh pegawai yang memenuhi empat macam kriteria, dan telah didaftarkan sebagai calon eserta. Adapun kriteria peserta asesmen prediksi kompetensi pegawai tahun 2021 adalah sebagai berikut, kriteria jabatan Peserta asesmen merupakan PNS yang menduduki jabatan Pelaksana; Pengawas (Eselon IV); Administrator (Eselon III); atau Fungsional Nondosen". Dijelaskan pula oleh Kepala Biro UPK bahwa metode asesmen dilaksanakan secara daring (online) berbasis internet. Peserta mengakses aplikasi asesmen secara mandiri melalui laptop/desktop. Selama proses asesmen, peserta tidak bertatap muka secara langsung dengan Pengawas. Peserta akan dipantau jarak jauh oleh pengawas melalui webcam pada perangkat. Asesmen akan diikuti sebanyak 305 pegawai UNY yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 s.d. 8 dan 12 s.d. 15 Juli 2021 dengan rincian dalam satu hari dilaksanakan satu sesi asesmen, dengan durasi asesmen selama 4 jam 30 menit. Sementara mengenai tempat pelaksanaan dapat fleksibel, baik di kantor maupun di rumah masing-masing, namun pihak UNY menyediakan tempat di Laboratorium Komputer UPT TIK UNY. (Sud)