MAHASISWA PENDIDIKAN SEJARAH FIS UNY IKUTI PROGRAM PERMATA-SAKTI DI UNP

MAHASISWA PENDIDIKAN SEJARAH FIS UNY IKUTI PROGRAM PERMATA-SAKTI DI UNP

Mahasiswa Pendidikan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta (FIS UNY), Pina Dhea Tafana (2017) dan Diana Ovani (2018), mengikuti program transfer kredit PERMATA-SAKTI (Pertukaran Mahasiswa Tanah Air Nusantara-Sistem Alih Kredit Dengan Teknologi Informasi). Program ini dilakukan selama satu semester perkuliahan dengan setengah semester perkuliahan di kampus mitra yaitu Universitas Negeri Padang (UNP) dan perkuliahan selebihnya dilakukan dengan sistem daring. Program ini dilaksanakan pada bulan Agustus- Oktober 2019.

Pina menuturkan bahwa dalam kegiatan permata, mahasiswa melakukan kegiatan akademik maupun kegiatan organisasi kemahasiswaaan di UNP, mempelajari tarian adat Minangkabau, dan melakukan kunjungan wisata budaya ke beberapa tempat bersejarah di provinsi Sumatera Barat. “Setelah mengikuti program ini banyak manfaat positif yang diperoleh salah satunya adalah memperoleh wawasan tentang perkuliahan di universitas lain”jelasnya

Program ini, sebagaimana dijelaskan dalam Panduan Program Permata 2018, memiliki beberapa tujuan. Pertama, memmeningkatkan wawasan kebangsaan, integritas, solidaritas, perekat kebangsaan antar mahasiswa se-Indonesia, melalui pembelajaran antar budaya. Kedua,  mengembangkan kemampuan kepemimpinan dan softskillmahasiswa yang memiliki karakter Pancasila agar siap bergaul secara kooperatif dan kompetitif dengan bangsa-bangsa lain di dunia demi martabat bangsa melalui pembelajaran terpadu. Ketiga, memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman belajar di perguruan tinggi lain melalui transfer kredit dan perolehan kredit. Keempat, meningkatkan mutu pendidikan tinggi melalui penguatan keunggulan komparatif masing-masing perguruan tinggi.

Perguruan   tinggi peserta program permata wajib   memenuhi   beberapa persyaratan. Pertama, Perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Kedua, Perguruan   tinggi peserta   terakreditasi   oleh   BAN-PT   atau Lembaga    Akreditasi    Mandiri  (LAM)    sesuai    ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, Program  studi   peserta  terakreditasi  oleh  BAN-PT  atau  LAM sesuai   ketentuan   perundang-undangan   yang   berlaku   dan berstatus aktif. (Eko)