Kurangi Polusi Udara, UNY Laksanakan Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Universitas Negeri Yogyakarta melaksanakan uji emisi kendaraan pribadi dan kendaraan dinas di halaman Rektorat, Selasa (26/5/26). Menurut Kabag Prasarana, Sarana dan Rumah Tangga UNY Indun Probo Utami, M.Pd, tujuan uji emisi ini adalah untuk memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Selain itu juga turut menjaga kualitas udara di Yogyakarta sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya uji emisi kendaraan bermotor” kata Indun. Uji emisi ini menargetkan lebih dari 30 kendaraan diesel dan bensin untuk diperiksa kandungan emisinya, termasuk 4 unit bus milik UNY.

Uji emisi ini menggunakan alat uji dari Laboratorium Teknik Otomotif Fakultas Teknik UNY. Menurut mahasiswa Pendidikan Teknik Otomotif Fakultas Teknik UNY Idham Ahmad Shohibul yang ikut serta dalam uji emisi ini, kriteria lulus uji emisi adalah hasil pengujian emisi gas buang kendaraan yang memenuhi ambang batas emisi yang ditetapkan oleh pemerintah. “Ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” katanya.

Kendaraan bermotor berbahan bakar bensin (motor bakar cetus api) dinyatakan lolos uji emisi apabila kadar emisi gas buangnya berada di bawah ambang batas sesuai tahun pembuatan kendaraan. Untuk kategori M (mobil penumpang), kendaraan produksi di bawah 2007 harus memiliki kadar karbon monoksida (CO) maksimal 4% dan hidrokarbon (HC) maksimal 1.000 ppm. Kendaraan tahun 2007–2018 dibatasi CO maksimal 1% dan HC maksimal 150 ppm, sedangkan kendaraan di atas 2018 harus memenuhi batas lebih ketat yakni CO maksimal 0,5% dan HC maksimal 100 ppm. Untuk kategori N dan O (kendaraan angkut/barang) berbahan bakar bensin, ambang batasnya yaitu CO maksimal 4% dan HC 1.100 ppm (sebelum 2007), CO 1% dan HC 200 ppm (2007–2018), serta CO 0,5% dan HC 150 ppm (setelah 2018). Pengujian dilakukan dalam kondisi mesin diam (idle).

Kendaraan berbahan bakar diesel (motor bakar penyalaan kompresi) dinyatakan lolos uji emisi berdasarkan nilai opasitas asap saat percepatan bebas. Untuk kendaraan dengan JBB ≤ 3,5 ton, batas opasitas maksimum adalah 65% HSU untuk kendaraan sebelum 2010, 40% HSU untuk kendaraan tahun 2010–2021, dan 30% HSU untuk kendaraan di atas 2021. Sementara kendaraan diesel dengan GVW > 3,5 ton memiliki batas 65% HSU (sebelum 2010), 40% HSU (2010–2021), dan 35% HSU (setelah 2021). Kendaraan dianggap lolos apabila hasil pengukuran tidak melebihi ambang batas opasitas tersebut.

Menurut laboran Teknik Otomotif Fakultas Teknik UNY Eko Siswanto beberapa faktor yang dapat menyebabkan kendaraan tidak lulus uji emisi diantaranya penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai, kerusakan pada sistem pembakaran atau pada sistem pembuangan gas buang. “Untuk menjaga agar kendaraan lulus uji emisi, pemilik kendaraan dapat melakukan perawatan kendaraan secara rutin, termasuk mengganti oli dan filter secara berkala” katanya. Kendaraan yang lolos uji emisi diberi tanda berupa stiker yang ditempel pada kaca belakang.

Pelaksanaan uji emisi ini menunjukkan komitmen UNY dalam mendukung lingkungan kampus yang sehat dan berkelanjutan. Upaya pengendalian emisi kendaraan sejalan dengan agenda pembangunan berkelanjutan atau SDGs, terutama tujuan ke-3 (Good Health and Well-being), tujuan ke-11 (Sustainable Cities and Communities), dan tujuan ke-13 (Climate Action) melalui pengurangan pencemaran udara dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kendaraan ramah lingkungan.

Penulis
Dedy
Editor
Sudaryono
Kategori Humas
IKU 5. Hasil Kerja Dosen Digunakan oleh Masyarakat