Program Studi (Prodi) Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) gelar Kuliah Umum tentang Aktivitas Legal Perdagangan Manusia di Indonesia Awal Abad ke-18 pada hari Rabu (4/12/2019) di Ruang Ki Hajar Dewantara FIS UNY. Kuliah umum dihadiri oleh Kaprodi, dosen, dan mahasiswa Ilmu Sejarah FIS UNY. Adapun Narasumber kegiatan adalah Dr. Anatona, M.Hum yang merupakan dosen Jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand).
Dalam sambutannya Kaprodi Ilmu Sejarah, Danar Widiyanta, M.Hum., menjelaskan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memperdalam pengetahuan mahasiswa dan menghilangkan kebosanan mahasiswa karena kuliah disampaikan oleh dosen dari luar FIS UNY. Hal senada diungkapkan oleh Yuanda Zahra, Ph.D yang menjadi moderator dalam kuliah umum tersebut. Ia mengatakan bahwa tema yang disampaikan ini merupakan tema unik yang masih jarang didiskusikan sehingga diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan baru bagi mahasiswa.
Pada kesempatan tersebut, Anatona mempresentasikan materi yang merupakan hasil penelitiannya. Ia menjelaskan bahwa topik tentang sejarah perdagangan budak/perdagangan manusia merupakan topik yang sudah banyak dibahas di berbagai belahan dunia misalnya perbudakan di Amerika, Timur Tengah, Afrika dan lain sebagainya. Namun, topik semacam ini belum banyak dikaji di Indonesia sehingga menarik untuk dikaji dan diteliti.
Lebih lanjut Anatona menuturkan bahwa manusia merupakan salah satu komoditas perdagangan yang sudah berlangsung dalam tempo yang lama sekali. Hingga abad ke-19 dinamakan perdagangan budak (slave trade) namun sekarang sudah berganti nama menjadi trafficking. Perdagangan manusia ini terjadi dimana-mana termasuk Indonesia.
Dalam penelitiannya tentang Perdagangan budak, Anatona menggunakan metode penelitian arsip (archival method) yang biasa digunakan untuk penelitian historis. Adapun lokasi penelitian adalah Arsip Nasional di Jakarta. “Data yang digunakan berupa dokumen/arsip kolonial dalam hal ini arsip VOC di Batavia (Jakarta) yaitu notarieel yang memuat catatan transaksi perdagangan budak yang dilaporkan oleh para notaris di Jakarta sebagai pusat imperium VOC” paparnya
Kuliah umum berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Setelah sesi presentasi berakhir, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada seluruh peserta untuk mengklarifikasi hal-hal yang kurang jelas dari materi yang disampaikan oleh narasumber. Selanjutnya, kuliah umum diakhiri dengan pemberian kenang-kenangan kepada narasumber. (Eko)