KOMPETENSI TENAGA KEPENDIDIKAN HARUS DITINGKATKAN

KOMPETENSI TENAGA KEPENDIDIKAN HARUS DITINGKATKAN

Kenaikan pangkat jangan dimaknai sebagai hak melainkan kewajiban karena kewajiban naik pangkat berpengaruh pada pemeringkatan, utamanya pada dosen. Kelak pada waktunya, tenaga kependidikan juga mempengaruhi. Lembaga yang baik didukung oleh tenaga kependidikan yang baik,  mempunyai kompetensi yang sesuai dan selalu mengembangkan diri. Demikian dikatakan Wakil Rektor Bidang Umum Dan Keuangan UNY Edi Purwanta dalam penyerahan SK Kenaikan Pangkat Periode April 2019 di Rektorat, Selasa (24/9). Harapannya mindset tenaga kependidikan dalam bekerja adalah hari ini bekerja apa, dapat berapa dan cocok atau tidak. “Konsekuensi naik pangkat kinerja diharapkan meningkat” kata Edi Purwanta. Menurut Wakil Rektor, untuk menyongsong UNY menjadi PTN Badan Hukum, kompetensi para tenaga kependidikan harus ditingkatkan dan harus menguasai teknologi informasi. Tenaga kependidikan juga disilakan untuk studi lanjut pada perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B. 

Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Menurut Kepala Bagian Hukum dan Kepegawaian UNY Joko Purwoko, penyerahan kenaikan pangkat ini dilaksanakan dua kali setahun yaitu bulan April dan Oktober. Jumlah yang diusulkan kenaikan pangkat periode April ada 64 orang terdiri dari 2 orang golongan IV, 30 orang golongan III, 26 orang golongan II dan 9 orang golongan I. “Semua usulan telah disetujui” tutup Joko Purwoko. Kegiatan diakhiri dengan penyerahan SK pada tenaga kependidikan oleh Wakil Rektor Bidang Umum Dan Keuangan didampingi Kepala Biro UPK UNY, Sukirdjo. (Dedy)