FGD Kejaksaan Tinggi DIY dan UNY Bahas Penerapan Ideal Sanksi Pidana Kerja Sosial Dalam KUHP

Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta bekerja sama dengan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Penerapan Ideal Sanksi Pidana Kerja Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana’. Kegiatan ini menjadi wadah penting dalam mendalami konsep baru sanksi pidana kerja sosial yang diatur dalam KUHP nasional yang telah diperbarui.

Rektor UNY Prof. Sumaryanto dalam sambutannya mengatakan bahwa momen ini merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan Tinggi DIY dengan UNY. Rektor juga menyitir pendirian Fakultas Hukum UNY disebabkan tingginya animo mahasiswa untuk masuk pada program studi hukum. “Dari 3.500 calon mahasiswa kami ambil hanya 100, oleh karena itu kami meningkatkan status program studi ini menjadi fakultas hukum” kata Rektor, sehingga bimbingan dari Kejaksaan Tinggi sangat dibutuhkan untuk membuat fakultas baru ini menjadi kredibel.

Acara yang digelar Selasa (3/6/25) di Ruang Sidang Utama Rektorat UNY ini menghadirkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, sebagai Keynote Speaker. Dalam paparannya, Asep Nana Mulyana menekankan prinsip dasar pidana kerja sosial yaitu sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dan denda ringan. “Penjatuhan pidana kerja sosial harus ada persetujuan terdakwa mengacu pada Treaty of Rome 1950 dan The New York Convention 1966” ungkap dia. Pidana kerja sosial disesuaikan dengan profesi pelaku dan dapat dilaksanakan di rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah atau lembaga sosial lainnya. Pidana ini tetap dalam pengawasan Jaksa dan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

FGD ini juga menghadirkan tiga narasumber ahli di bidang hukum pidana, yaitu Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Bambang Krisnawan, S.H., M.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi D.I. Yogyakarta dan Farrah Syamala Rosyda, S.H., M.H., dosen Hukum Pidana dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. FGD berlangsung aktif dengan melibatkan peserta dari berbagai unsur, termasuk dosen dan mahasiswa. Para peserta sepakat berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama serta dialog konstruktif jangka panjang untuk memastikan bahwa penerapan sanksi pidana kerja sosial memberikan akses keadilan secara substansial, dan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat D.I. Yogyakarta.

Dekan Fakultas Hukum UNY Prof. Mukhamad Murdiono merasa bersyukur atas terlaksananya FGD ini karena membuka ruang kolaborasi strategis antara Fakultas Hukum UNY dengan lembaga-lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan, Pengadilan, dan Komisi Kejaksaan. “Hal ini bisa ditindaklanjuti dengan MoU, penelitian bersama, pengembangan kurikulum berbasis praktik, hingga program magang mahasiswa” ujar Mukhamad Murdiono. Di sisi lain topik seperti sanksi pidana kerja sosial dalam KUHP baru menjadi peluang riset yang relevan dan mutakhir. Fakultas Hukum UNY dapat memimpin penelitian-penelitian empiris tentang penerapan pasal-pasal baru, bekerja sama dengan Kejaksaan dan lembaga lain, serta menghasilkan publikasi yang berkontribusi pada reformasi hukum. Guru Besar dalam Bidang Ilmu Strategi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan tersebut menyatakan bahwa materi yang dibahas dalam FGD dapat langsung diintegrasikan ke dalam pembelajaran, khususnya mata kuliah Hukum Pidana, Sistem Peradilan Pidana, dan Hukum Acara. Hal ini menjadikan kurikulum lebih kontekstual dan responsif terhadap perkembangan hukum nasional.

Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Herwata, SH sanksi pidana kerja sosial adalah hal baru dalam KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang, oleh karenanya diperlukan persepsi yang sama antar penegak hukum dan juga stakeholder terkait, untuk dapat mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam pengaplikasian sanksi pidana kerja sosial. “Sanksi Pidana Kerja Sosial merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan sistem penghukuman yang lebih humanis dan berkemanfaatan secara sosial” papar Herwata. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi kontribusi nyata dunia akademik dan aparat penegak hukum dalam mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan institusi pendidikan dalam pengembangan hukum nasional.

Penulis
Dedy
Editor
Sudaryono
Kategori Humas
IKU 4. Praktisi Mengajar di Dalam Kampus
IKU 5. Hasil Kerja Dosen Digunakan oleh Masyarakat