AUDIENSI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SLEMAN DENGAN UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

Dalam rangka meningkatkan partisipai pemilih khususnya dari kalangan mahasiswa pada penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan Audiensi dengan pihak Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Kamis 7 Februari 2019 di Ruang Rapat Rektorat Universitas Negeri Yogyakarta.

Audiensi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sleman dengan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) di hadiri oleh Prof. Dr. Sutrisna Wibawa , M.Pd (Rektor Universitas Negeri Yogyakarta) beserta jajarannya, Trapsi Haryadi, SIP (Ketua KPU Kab. Sleman), Indah Sri Wulandari, SE.,M.Sc (Kadiv Data dan Informasi), Aan Noor Muhlishoh (Kadiv SDM & Partisipasi) dan Perwakilan Mahasiswa.

Indah Sri Wulandari selaku kadiv data & Informasi, dalam rangka untuk melindungi dan melayani hak pilih seorang warga negara dalam hal ini kalangan mahasiswa maka dapat dilakukan pindah memilih karena alasan tidak berada di tempat asal (sesuai KTP-El). Pindah memilih dapat dilakukan dengan menggunakan formulir A5 yang tata caranya dapat dilakukan dengan memastikan nama anda terdaftar sebagai pemilih di lindungihakpilih.kpu.go.id, lapor ke PPS atau KPU kabupaten/Kota asal dengan membawa KTP El, setelah mendapat Form A5 kemudian lapor ke PPS atau KPU Kab/kota tujuan

Cara lain untuk mendapatkan Form A5 dengan  lapor ke PPS atau KPU Kab/Kota Tujuan dengan membawa KTP El, mendapat formulir A5 kemudian lapor ke PPS atau KPU Kab/kota tujuan. Persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapat formulir A5 tersebut adalah KTP Elektronik, dan No. KK.

Dalam rangka mewadahi kegiatan tersebut, KPU akan melakukan kegiatan bertajuk KPU Goes To Campus selama tiga hari di Universitas Negeri Yogyakarta untuk membuka posko pindah pemilih. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 14, 15 & 18 Februari 2019 dengan agenda soisalisasi pada tanggal 15 Februari. Koordinasi terkait kegiatan tersebut akan di koordinasikan oleh Wakil Rektor III melalui Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta. Melalui kegiatan tersebut diharapkan mahasiswa UNY yang tidak tidak dapat memilih di daerah asal  untuk berpartisipasi aktif  dalam membuat formulir A5 untuk pindah memilih. (Sabit Irfani/JK)