Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menyelenggarakan Workshop bertajuk "Literasi Penanganan Perkara Hukum di Perguruan Tinggi" pada hari Senin, 24 November 2025, di Ruang Sidang Utama Rektorat. Acara penting ini dibuka dengan sambutan dan arahan langsung dari Rektor UNY, Prof. Dr. Sumaryanto, M.Kes., AIFO. Dalam arahannya, Prof. Sumaryanto menekankan betapa krusialnya workshop ini bagi para pemangku kebijakan di lingkungan UNY, khususnya dalam menaati segala peraturan dan aturan yang berlaku. Tujuannya adalah meminimalisir kendala atau potensi menyalahi prosedur yang dapat timbul dalam operasional kampus.
Sesi inti workshop dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh pakar hukum, Dr. Achiel Suyanto S., S.H., M.H., M.B.A., dengan dimoderasi oleh Dr. Anang Priyanto, S.H., M.Hum. Dr. Achiel mengupas tuntas sistem peradilan pidana, yang melibatkan peran sentral Polisi (penyelidik/penyidik), Jaksa (penuntut umum), Hakim (pemeriksa/pemutus perkara), serta pendampingan oleh Advokat sejak tahap awal. Ia menjelaskan alur proses hukum yang bergerak dari tahap penyelidikan (menentukan tindak pidana) -> penyidikan (mengumpulkan alat bukti) -> pra-penuntutan -> hingga persidangan.
Materi tersebut juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas-asas hukum pidana, seperti asas Legalitas, Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence), dan hak atas Bantuan Hukum (Legal Assistance), demi menjamin proses peradilan yang cepat, sederhana, objektif, dan adil. Dr. Achiel menambahkan bahwa pemenuhan prosedur formil (Hukum Pidana Formil) sesuai KUHAP dan keabsahan alat bukti adalah kunci agar pembuktian materiil dapat ditegakkan. Memahami alur proses, status hukum (saksi->tersangka->terdakwa), serta hak dan kewajiban selama pemeriksaan menjadi strategi yang esensial.
Dengan diselenggarakannya workshop ini, diharapkan seluruh elemen pemangku kebijakan di UNY memiliki pemahaman hukum yang solid dan komprehensif, sehingga dapat mengambil keputusan secara yuridis dan teknis yang tepat. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah menanamkan budaya kepatuhan hukum yang kuat, memastikan setiap tindakan universitas dilakukan sesuai prosedur yang benar, dan melindungi seluruh sivitas akademika dari risiko dan kendala hukum.
English