Universitas Negeri Yogyakarta mengepakkan sayapnya dalam menjalin kerjasama dengan berbagai mitra, kali ini yang dilakukan adalah kerjasama dengan Yayasan Pondok Pesantren Al Hadi Demak. Pelaksanaan penandatanganan MoU dengan yayasan tersebut dilakukan di Ruang Sidang Utama Senat UNY pada Selasa (10/12), hadir dari pihak Yayasan Pondok Pesantren Al Hadi Demak KH. Munhamir Malik (Pengasuh Pondok Pesantren), didampingi oleh Ketua Yayasan, Kepala MA dan humas dari MA Al Hadi.
Rombongan diterima langsung oleh Wakil Rektor Bidang Riset, Kerjasama, Sistem Informasi, dan Usaha Prof. Dr. Margana didampingi Direktur, Sekretaris Direktur, para SA RKSIU, Kasubdit dan staf DKSIIU.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Rektor Bidang RKSIU bahwa soko guru pengelolaan kerjasama adalah dengan pemerintah pusat/daerah, perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, dunia usaha dunia industri, masyarakat, mass media termasuk masyarakat sekolah wabil khusus dengan kerjasama dengan yayasan pondok pesantren Al Hadi.
Prof. Margana juga menyampaikan status perguruan tinggi UNY yang tergolong Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum. “UNY, sebagai perguruan tinggi yang tergolong dalam perguruan tinggi PTNBH yang implikasi dari PTNBH ini adalah yang secara esensi ini memiliki otonomi yang lebih luas. Sehingga kolaborasi menjadi nafas kami untuk mengembangkan baik UNY maupun mitra.”
Harapannya pengembangan kerjasama ini dapat didasarkan pada Tridharma Perguruan Tinggi yang didalamnya ada tiga dimensi, yaitu pendidikan dan pengajaran, UNY siap berkolaborasi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
KH. Munhamir Malik mewakili dari Yayasan Pondok Pesantren Al Hadi Demak menyampaikan ketertarikan menjalin kerjasama dengan UNY terutama kaitannya dengan penerimaan mahasiswa baru, berharap adanya kuota untuk Seleksi Mandiri terutama dari hafiz Al Qur’an, di samping berharap pihak UNY dapat menjadi mentor tatkala menyiapkan siswanya dalam mengikuti ajang seperti O2SN dan sejenisnya sehingga ke depan dapat memperoleh hasil yang maksimal.