Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Itjen Kemdiktisaintek) menyoroti lemahnya pelaksanaan fungsi Satuan Pengawas Internal (SPI) di banyak perguruan tinggi negeri (PTN). Dalam forum SPI PTN Se-Indonesia yang berlangsung di Gedung Fakultas Hukum, Universitas Jember. Itjen menegaskan bahwa SPI kerap belum menjalankan mandat penuh sesuai Permendikbud No. 22 Tahun 2017.
Inspektur I, Lindung Saut Maruli Sirait, menekankan bahwa masih terdapat kasus fraud di PTN yang seharusnya bisa dicegah jika SPI berfungsi sebagai early warning system. SPI seharusnya memberikan keyakinan atas kepatuhan, efisiensi, dan efektivitas tata kelola, sekaligus tangkas dalam mendeteksi risiko dan memberikan rekomendasi mitigasi. Akan tetapi, fakta yang terjadi menunjukkan fungsi yang dijalankan belum optimal. “Apakah seluruh tugas dan fungsi SPI telah dilaksanakan di tempat Bapak/Ibu?” ujar Lindung, mempertanyakan konsistensi pelaksanaan pengawasan di hadapan peserta forum.
Dalam forum nasional SPI yang digelar di Universitas Jember, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) turut mengirimkan delegasi SPI untuk berpartisipasi aktif. Kehadiran SPI UNY dipandang penting, mengingat kampus tersebut sedang mengembangkan berbagai program strategis, termasuk penguatan tata kelola PTN-BH.
Keterlibatan SPI UNY di forum ini menjadi kesempatan untuk memperkuat kapasitas pengawasan internal, sekaligus memastikan bahwa tata kelola proyek besar di UNY berjalan akuntabel. Pasalnya, Itjen menegaskan SPI tidak boleh sekadar menjadi pelengkap laporan, melainkan harus bertransformasi menjadi trusted advisor dan strategic partner bagi pimpinan PTN. “Jika SPI hanya berfungsi administratif, PTN berisiko tinggi kehilangan integritas tata kelola,” tegas Lindung. Dengan momentum ini, SPI UNY dituntut untuk lebih proaktif sebagai sistem peringatan dini, terutama dalam mengawal program transformasi UNY menuju universitas kelas dunia yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Di akhir kata, Itjen mengingatkan bahwa tanpa penguatan kapasitas dan independensi, SPI akan sulit bertransformasi menjadi trusted advisor sekaligus strategic partner bagi pimpinan PTN. “Jika SPI hanya menjadi pelengkap laporan administrasi, PTN berisiko tinggi kehilangan integritas tata kelola,” tegasnya.