“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Universitas Negeri Yogyakarta dengan ini Submit Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021,” demikian dikatakan Prof. Dr. Sumaryanto, M.Kes. Rektor Universitas Negeri Yogyakarta saat menekan tombol Submit Monev KIP (Senin, 9/8) di ruang Rapim UNY. Hal ini menandai bahwa UNY sebagai Badan Publik berkewajiban untuk melaporkan pelaksanaan layanan publik dengan monev keterbukaan informasi publik-nya.
Tujuan dilaksanakan monev keterbukaan informasi publik ini adalah untuk memantau kualitas pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik yang telah dilaksanakan selama kurun waktu satu tahun terakhir, mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik yang telah dilaksanakan selama kurun waktu satu tahun terakhir, dan mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik, serta memberikan umpan balik dan solusi pemecahan atas permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik.
Universitas Negeri Yogyakarta, telah berperan aktif mengikuti monev ini, pada tahun 2020 yang lalu memperoleh predikat Cukup Informatif. Kegiatan monev diawali sejak Juni 2021 dengan dilaksanakan sosialisasi monev ke Badan Publik secara virtual, pengisian kuesioner yang berakhir 9 Agustus 2021, selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi dan koreksi oleh TA KIP. Sekitar September diharapkan masing-masing peserta monev mengirimkan video presentasi tentang inovasinya. Sementara pada bulan Oktober 2021 akan diumumkan hasilnya.
Indikator penilaian terdiri dari pengembangan website, digitalisasi, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik, dan penyediaan informasi publik dengan total bobot 80%, sedangkan 20% lainnya berupa inovasi dan kolaborasi. Inovasi yang dimaksud adalah inovasi yang dilakukan oleh badan publik dalam rangka melaksanakan keterbukaan informasi publik secara berkelanjutan. Kolaborasi digital yang dilakuka oleh Badan Publik dengan Badan Publik lainnya dan/atau masyarakat dalam rangka melaksanakan keterbukaan informasi publik secara berkelanjutan terkait dengan proses penyediaan, pelayanan, dan penyebarluasan informasi publik. (Taufik Fahrudin)