Sejak tahun 2021, muncul tren kasus perekrutan WNI untuk dipekerjakan pada industri online scamming, yang dalam prosesnya terindikasi TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Kasus modus baru tersebut semakin membesar pada tahun 2022 dan meluas ke negara-negara Asia tenggara lainnya. Pada penanganan kasus di Kamboja, Kemlu mengirimkan 6 gelombang tim perbantuan teknis untuk memperkuat KBRI Phnom Penh dalam penanganan kasus. Sebanyak 422 PMI telah dipulangkan dengan biaya negara dalam 11 gelombang pemulangan dari bulan Agustus hingga Desember 2022. Upaya penanganan kasus di Kamboja pada tahun 2022 tersebut menghabiskan anggaran setidaknya sebanyak 6 Milyar rupiah. Fakta tersebut diungkapkan Direktur Perlindungan WNI, Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha dalam Seminar dan Diskusi Publik bertema ‘Pencegahan Kasus Online Scamming dan Perlindungan WNI di Luar Negeri’ di Gedung Pascasarjana UNY, Jumat (21/7).
Lebih lanjut Judha Nugraha menyebutkan online scamming bekerja saat WNI disesatkan oleh iklan pekerjaan di platform media sosial untuk bekerja di perusahaan scam online. Beberapa orang Indonesia direkrut oleh kerabat mereka, termasuk anggota keluarga dan tetangga. “Setelah jatuh ke dalam perangkap, korban dipaksa bekerja di lingkungan kerja yang tidak menguntungkan dimana mereka diharuskan bekerja hingga 16 jam sehari dan mencapai target tertentu” kata Judha. Tahun 2022 hingga Mei 2023 tercatat ada 1.233 kasus online scamming di Kamboja, 205 di Myanmar, 469 di Filipina, 276 di Laos, 187 di Thailand, 34 di Vietnam, 30 di Malaysia dan 4 di PEA. Yang diserang adalah generasi Z yang paham digital, dari kelompok menengah berpendidikan namun pengangguran.
Judha Nugraha mengatakan meskipun tantangan yang dihadapi dalam menanggapi pusat-pusat penipuan daring sangat banyak, harus terus berupaya dengan berkoordinasi dan bekerja sama antar pemangku kepentingan. Diskusi terbuka, pemecahan masalah yang berkelanjutan, dan alokasi sumber daya yang signifikan untuk secara perlahan mengatasi kasus online scamming.. Langkah-langkah selanjutnya akan menentukan keberlangsungan online scamming. Menurutnya masyarakat juga harus lebih berhati-hati dalam menerima rekrutmen pekerjaan, dan harus memproyeksikan kesulitan yang dialami apabila sudah terjebak dalam jeratan skema online scamming. Hal yang harus diperhatikan diantaranya pastikan perusahaan memiliki status badan hukum yang sah dan izin terkait, pelajari isi kontrak kerja secara seksama yang menjabarkan hak dan kewajiban yang jelas. Serta tawaran gaji logis, tidak bombastis dengan syarat ringan.
Seminar dibuka Wakil Rektor Bidang Umum dan Sumberdaya UNY Edi Purwanta mewakili Rektor dan diikuti oleh lebih dari 100 orang pemerhati masalah ketenagakerjaan seperti dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Andy Rachmianto mengatakan alinea 4 pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas memberikan amanat bahwa negara harus melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. “Pemerintah terus hadir melindungi warga negara khususnya yang menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri melindungi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri tanpa membedakan” ujar Andy Rachmianto. Perlindungan warga negara Indonesia itu menjadi salah satu prioritas kebijakan luar negeri Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Fenomena ini dikupas melalui acara siang hari ini yaitu tindak pidana perdagangan orang bagi sebagian warga negara Indonesia di luar negeri yang menjadi korban dengan modus kejahatan baru yang dikenal sebagai online scamming.
Dalam seminar ini dilaksanakan talkshow dengan narasumber Judha Nugraha, KBP Burkhan Rudi Satria, Bareskrim Polri dan Anis Hidayah, Anggota Komnas HAM serta salah satu korban online scamming.
Penulis: Dedy
Editor: Sudaryono