RKSIU UNY Adakan Pelatihan Protokoler Dan Hospitality

Deny Mulyana

Untuk lebih memiliki kemampuan komunikasi serta koordinasi yang baik ntuk penyambutan kunjungan khususnya tamu istimewa, maka bidang Riset, Kerja sama, Sistem Informasi, dan Unit Usaha (RKSIU) Universitas negeri Yogyakarta pada Kamis, 20 Juni 2023 menyelenggarakan kegiatan “Pelatihan Protokoler dan Hospitality bagi Sivitas Akademika  UNY” yang bertempat di Ballroom UNY Hotel. Adapun peserta dari kegiatan ini adalah seluruh staff RKSIU dan perwakilan dari masing- masing Direktorat yang ada di UNY.

Hadir sebagai narasumber yaitu Deni Mulyana, S.IP.M.M.,selaku Kepala Istana Kepresidenan Yogyakarta, dengan moderator yaitu Dr. Nunik Sugesti,M.Hum., selaku Staff Ahli Wakil Rektor bidang RKSIU.

Dalam paparannya, Deni Mulyana mengungkapkan bahwa sebuah keprotokolan dan hospitality berawal dari eksistensi humas di instansi atau lembaga tersebut.

“Adanya humas diharapkan dapat menciptakan saling pengertian antara sebuah lembaga dengan masyarakat,” ungkap Deni.

Ia juga menambahkan bahwa humas mempunyai tanggung jawab membangun relasi diluar instansi, menjaga hubungan karyawan dengan pimpinan atau manajer serta mebangun relasi dengan media massa.

Deni memamparkan sebagai seorang yang berkecimpung di dunia kehumasan (Public Relation) harus memiliki kemampuan menulis dengan Bahasa jurnalistik yang baik, menguasai kemampuan komunikasi yang efektif, memiliki wawasan luas tentang isu berita di masyarakat, menguasai produk (Corporate knowledge) dan memiliki kemampuan sebagai narasumber yang kredibel.

Hospitality merupakan hubungan yang terjadi antara tamu dengan tuan rumah, dengan cara memberi pelayanan, menerima tamu, pengunjung, atau bahkan orang asing yang datang”, jelas Deni letika menjelaskan arti hospitality. Jika seorang Public Relation sudah menguasai tentang kemampuan komunikasi yang baik maka akan mudah menerapkan hospitality di instansi tersebut .

Deni juga menjelaskan tentang keprotokolan menurut  UU No.9 tahun 2010 yang berbunyi, Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/ atau kedudukannya dalam negara, pemerintah, atau masyarakat.

Ruang lingkup Keprotokolan yang meliputi pengaturan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan organisasi internasional serta tata tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi (Tata tempat), aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau acara resmi (Tata Upacara)  dan aturan  untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/ atau organisasi internasional dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi  (Tata Penghormatan)

Pada akhir pemaparannya Deni mengungkapkan bahwa jika seorang Public Relation sudah memilikii kemampuan yang baik maka akan mudah memahami dan menjalankan protokol.

Penulis: Khairani Faizah

Editor: Dedy Herdito

 

Kategori Humas
IKU 4. Praktisi Mengajar di Dalam Kampus