PERKULIAHAN VISITING PROFESSOR BAHAS ADMINISTRASI PUBLIK DI ASIA TENGGARA

Beberapa kegiatan kerjasama internasional telah dilaksanakan oleh Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta (FIS UNY) pada tahun 2019 ini salah satunya adalah kegiatan visiting professor yang dilaksanakan oleh Jurusan Administrasi Publik (AP) FIS UNY. Menurut Kepala Unit Urusan Internasional dan Kerjasama (U2IK) FIS UNY, Utami Dewi, MPP, kegiatan visiting professor yang berlangsung selama kurang lebih dua minggu tersebut (1-13/3/2019) terdiri dari studium general, seri perkuliahan,dan diskusi peluang kerjasama bersama dosen Faculty of Administrative Science and Policy Studies, Universiti Teknologi MARA (UiTM) Malaysi, Prof. Dr. Abdul Jalil Bin Mohamed Ali. Salah satu perkuliahan membahas tentang “Comparative Public Administration in South East Asia: A Case Study”. Perkuliahan berlangsung di FIS UNY dan diikuti oleh mahasiswa AP.

Dalam presentasinya, Abdul Jalil, menjelaskan beberapa contoh Administrasi Publik di Asia Tenggara salah satunya adalah Singapura. Singapura berbentuk republik dengan sistem pemerintahan parlementer. Konstitusi mengatur lembaga negara yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Perdana Menteri dan anggota kabinet lainnya ditunjuk dari anggota Parlemen, yang saat ini berjumlah 94. Pemimpin partai politik yang memperoleh mayoritas kursi di Parlemen akan diminta oleh Presiden untuk menjadi Perdana Menteri (PM). PM kemudian akan memilih para menterinya dari anggota parlemen terpilih untuk membentuk kabinet.

“Masa jabatan masing-masing Parlemen adalah 5 tahun dari tanggal pertama kali menjabat setelah Pemilihan Umum. Anggota Parlemen terdiri dari anggota terpilih, non-konstituen atau anggota yang dinominasikan. Konstitusi juga mengatur pengangkatan anggota parlementer lainnya yang tidak dipilih pada Pemilu. Sebanyak tiga anggota parlemen non-konstituen  dari partai politik oposisi dapat dipilih” ungkapnya

Abdul Jalil menambahkan, konstitusi Republik Singapura menetapkan Presiden sebagai Kepala Negara. Presiden terpilih akan memegang jabatan untuk jangka waktu enam tahun. Kabinet dipimpin oleh Perdana Menteri, yang ditunjuk oleh Presiden. Atas saran Perdana Menteri, Presiden menunjuk menteri lain dari  Anggota Parlemen untuk membentuk Kabinet. Kabinet bertanggung jawab atas semua kebijakan pemerintah dan administrasi urusan negara. Kabinet juga bertanggung jawab secara kolektif kepada Parlemen. Ada 19 anggota kabinet termasuk Perdana Menteri. (Eko)