Pindah Prodi

BAB X
ALIH PROGRAM STUDI

Pasal 31

  1. Alih Prodi merupakan perpindahan Mahasiswa dari Prodi yang satu ke Prodi yang lain di UNY, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Berlaku bagi Mahasiswa program sarjana, sarjana terapan, magister, dan doktor jalur seleksi masuk melalui tes.
    2. Mahasiswa mengajukan permohonan alih Prodi kepada Fakultas yang dituju melalui persetujuan Fakultas asal.
    3. Tidak ada penambahan masa studi akibat alih program studi.
    4. Alih program studi hanya dapat dilakukan sekali selama studi paling lambat pada Semester 3 (tiga).
  2. Alih Prodi dapat dilakukan oleh Mahasiswa setelah menempuh studi paling sedikit 1 (satu) Semester.
  3. Mahasiswa alih Prodi akan mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa yang baru.

 

Selengkapnya dapat dibaca di Peraturan Akademik Tahun 2023