BAB X
ALIH PROGRAM STUDI
Pasal 31
- Alih Prodi merupakan perpindahan Mahasiswa dari Prodi yang satu ke Prodi yang lain di UNY, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Berlaku bagi Mahasiswa program sarjana, sarjana terapan, magister, dan doktor jalur seleksi masuk melalui tes.
- Mahasiswa mengajukan permohonan alih Prodi kepada Fakultas yang dituju melalui persetujuan Fakultas asal.
- Tidak ada penambahan masa studi akibat alih program studi.
- Alih program studi hanya dapat dilakukan sekali selama studi paling lambat pada Semester 3 (tiga).
- Alih Prodi dapat dilakukan oleh Mahasiswa setelah menempuh studi paling sedikit 1 (satu) Semester.
- Mahasiswa alih Prodi akan mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa yang baru.
Selengkapnya dapat dibaca di Peraturan Akademik Tahun 2023