Cuti Kuliah

Cuti Kuliah

Pasal 14

Cuti kuliah diperhitungkan sebagai masa studi.

Pasal 15

  1. Persyaratan izin cuti kuliah adalah sebagai berikut.
    1. untuk program diploma, program sarjana terapan, dan program sarjana, telah menempuh kuliah paling sedikit satu Semester, paling sedikit telah menempuh 10 (sepuluh) SKS memiliki IP paling rendah 2,00 (dua koma nol nol);
    2. untuk program magister dan doktor, memiliki IP paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol), dan masa studi 1 (satu) Semester;
    3. untuk Mahasiswa berprestasi yang mewakili universitas atau negara dapat diberi cuti khusus dengan melampirkan surat tugas dari kementerian;
    4. tidak sedang menerima beasiswa, kecuali diizinkan oleh pemberi beasiswa; dan
    5. belum melebihi batas jumlah cuti kuliah yang ditentukan.
  2. Prosedur pengajuan cuti kuliah dilakukan secara daring dengan tahapan sebagai berikut.
    1. Mahasiswa wajib mengajukan permohonan cuti melalui http://eservice.uny.ac.id.
    2. sistem mengirimkan tembusan isian permohonan cuti dalam bentuk e-mail kepada Dosen PA untuk mendapatkan persetujuan.
    3. sistem mengirimkan tembusan isian data dalam bentu ke-mail kepada Dekan Fakultas atau Direktur Sekolah Pascasarjana, sebagai pemberitahuan;
    4. Bagian akademik UNY memproses persetujuan cuti kuliah ke Rektor; dan
    5. Sub Direktorat Akademik UNY mengirimkan e-mail berisi permohonan cuti kuliah yang telah ditandatangani olehRektor kepada Mahasiswa pengusul dengan tembusan ke Dosen PA, Ketua Departemen atau Koordinator Prodi , dan Dekan atau Direktur Sekolah Pascasarjana.
  3. Cuti kuliah diberikan secara otomatis apabila Mahasiswa tidak melakukan registrasi tanpa diberi surat cuti kuliah.
  4. Cuti kuliah otomatis diberikan paling banyak 2 (dua) kali sepanjang yang bersangkutan masih memiliki hak cuti.
  5. Izin cuti kuliah dapat diberikan kepada Mahasiswa yang telah melakukan daftar ulang dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  6. Izin cuti kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan tanpa pengembalian biaya pendidikan yang telah dibayarkan dan membatalkan rencana studinya pada Semester berjalan.
  7. Waktu cuti kuliah yang dapat diberikan untuk setiap program ditentukan sebagai berikut:
    1. program diploma selama 2 (dua) Semester;
    2. program sarjana dan sarjana terapan selama 4 (empat)Semester; dan
    3. program magister dan doktor selama 2 (dua) Semester.

Pasal 16

  1. Permohonan izin cuti kuliah dapat diajukan setiap Semester.
  2. Cuti kuliah secara berturut-turut hanya diizinkan paling lama 2(dua) Semester.
  3. Setelah cuti kuliah selama 2 Semester berturut-turut maka Semester selanjutnya akan aktif kembali dan wajib membayar biaya pendidikan.
  4. Jika Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melakukan registrasi maka dinyatakan mengundurkan diri.
  5. Mahasiswa yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan SKPK.

 

Selengkapnya dapat dibaca di Peraturan Akademik Tahun 2023