Alih Perguruan Tinggi
Pasal 32
- Alih perguruan tinggi dilaksanakan dari UNY ke luar UNY atau dari luar UNY ke UNY.
- Mahasiswa dari perguruan tinggi negeri lain dapat pindah ke UNY jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berasal dari jenjang dan program studi yang sejenis;
- terdaftar sebagai Mahasiswa aktif dalam Semester berjalan di program studi asal;
- tersedia kuota pada program studi yang diminati;
- sudah lulus mata kuliah paling sedikit 40 (empat puluh) SKS untuk program sarjana atau sarjana terapan, IPK paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol), dan dapat dilakukan ekuivalensi mata kuliah;
- sudah lulus mata kuliah paling sedikit 12 (dua belas) SKS untuk program magister, IPK paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol), dan dapat dilakukan ekuivalensi mata kuliah;
- sudah lulus mata kuliah paling sedikit 15 (lima belas) SKS untuk program doktor, IPK paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol), dan dapat dilakukan ekuivalensi mata kuliah;
- memiliki rekomendasi baik dari pimpinan perguruan tinggi negeri asal;
- akreditasi Prodi perguruan tinggi negeri asal paling rendah sama;
- masa studi Mahasiswa yang bersangkutan belum habis;
- mendapat persetujuan Rektor atas dasar pertimbangan Koordinator Prodi; dan
- memiliki surat keterangan keluar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi perguruan tinggi asal
- Mata kuliah yang sudah ditempuh dan dinyatakan lulus di perguruan tinggi asal sesuai ekuivalensi dengan Kurikulum UNY.
- Jumlah SKS dan mata kuliah yang diakui dan yang harus ditempuh oleh Mahasiswa pindahan ditentukan oleh Koordinator Prodi dan dituangkan dalam Keputusan Dekan atau Direktur Sekolah Pascasarjana.
- Masa studi yang sudah ditempuh di perguruan tinggi asal dipergunakan dalam penetapan batas waktu penyelesaian studi Mahasiswa pindahan.
Selengkapnya dapat dibaca di Peraturan Akademik Tahun 2023