Mahasiswa Pindahan

Alih Perguruan Tinggi

Pasal 32

  1. Alih perguruan tinggi dilaksanakan dari UNY ke luar UNY atau dari luar UNY ke UNY.
  2. Mahasiswa dari perguruan tinggi negeri lain dapat pindah ke UNY jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. berasal dari jenjang dan program studi yang sejenis;
    2. terdaftar sebagai Mahasiswa aktif dalam Semester berjalan di program studi asal;
    3. tersedia kuota pada program studi yang diminati;
    4. sudah lulus mata kuliah paling sedikit 40 (empat puluh) SKS untuk program sarjana atau sarjana terapan, IPK paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol), dan dapat dilakukan ekuivalensi mata kuliah;
    5. sudah lulus mata kuliah paling sedikit 12 (dua belas) SKS untuk program magister, IPK paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol), dan dapat dilakukan ekuivalensi mata kuliah;
    6. sudah lulus mata kuliah paling sedikit 15 (lima belas) SKS untuk program doktor, IPK paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol), dan dapat dilakukan ekuivalensi mata kuliah;
    7. memiliki rekomendasi baik dari pimpinan perguruan tinggi negeri asal;
    8. akreditasi Prodi perguruan tinggi negeri asal paling rendah sama;
    9. masa studi Mahasiswa yang bersangkutan belum habis;
    10. mendapat persetujuan Rektor atas dasar pertimbangan Koordinator Prodi; dan
    11. memiliki surat keterangan keluar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi perguruan tinggi asal
  3. Mata kuliah yang sudah ditempuh dan dinyatakan lulus di perguruan tinggi asal sesuai ekuivalensi dengan Kurikulum UNY.
  4. Jumlah SKS dan mata kuliah yang diakui dan yang harus ditempuh oleh Mahasiswa pindahan ditentukan oleh Koordinator Prodi dan dituangkan dalam Keputusan Dekan atau Direktur Sekolah Pascasarjana.
  5. Masa studi yang sudah ditempuh di perguruan tinggi asal dipergunakan dalam penetapan batas waktu penyelesaian studi Mahasiswa pindahan.

 

Selengkapnya dapat dibaca di Peraturan Akademik Tahun 2023