Penilaian MBKM

  1. Dosen (pembimbing kegiatan, Komisi Pendidikan, dosen koordinator mata kuliah atau dosen lain yang ditugaskan, sesuai dengan mata kuliah yang disetarakan) melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan melakukan penilaian dalam bentuk nilai angka dan/atau huruf mutu. Dosen dapat melakukan asesmen tambahan sesuai dengan kriteria penilaian dari mata kuliah yang disetarakan (misalnya melakukan ujian lisan, atau presentasi oral).
  2. Penilaian oleh dosen pembimbing kegiatan dan komisi pendidikan dilakukan untuk BKP MBKM yang disetarakan dengan mata kuliah pengayaan. Penilaian oleh dosen pembimbing kegiatan dalam bentuk nilai angka melalui HR Portal, dan penilaian oleh komisi pendidikan dalam bentuk huruf mutu melalui SIAKAD.
  3. Penilaian oleh koordinator mata kuliah dilakukan untuk BKP MBKM yang disetarakan dengan mata kuliah di program studi. Penilaian dalam bentuk nilai angka dan huruf mutu dilakukan melalui SIAKAD
  4. Penilaian akhir untuk masing-masing mata kuliah dari hasil penyetaraan BKP MBKM mengacu pada ketentuan penilaian yang berlaku di UNY sebagai berikut:
    Huruf Mutu Nilai Mutu

    A

    > 80
    AB 75 – 79
    B 70 – 74
    BC 65 – 69