Perencanaan MBKM

BKP MBKM yang dapat diikuti oleh mahasiswa adalah yang diselenggarakan oleh oleh Kementerian (flagship), atau yang dikembangkan secara mandiri oleh unit di IPB bekerjasama dengan pihak mitra (swasta/instansi pemerintah). Yang dimaksud dengan unit IPB adalah fakultas/sekolah, departemen/program studi, kantor, direktorat dan lembaga di lingkungan IPB.

BKP MBKM mandiri dikembangkan dan dilaksanakan oleh unit di UNY bekerjasama dengan mitra. Ketentuan dalam penyelenggaraan MBKM Mandiri adalah sebagai berikut:

  1. BKP MBKM Flagship

    BKP MBKM Flagship adalah kegiatan MBKM yang dilaksanakan di bawah Kementerian, yaitu
    • Program Pertukaran Mahasiswa (seperti IISMA, AIMS, dan PMM)
    • Magang dan Studi Independen (Magang Merdeka dan MSIB)
  2. BKP MBKM Mandiri

    • Harus memiliki mitra kerjasama baik swasta maupun pemerintah).
    • Memilih kanal MBKM yang akan diselenggarakan, dan menentukan mata kuliah program studi dan/atau mata kuliah pengayaan yang akan disetarakan. Unit penyelenggara boleh mengembangkan dan menyelenggarakan satu atau lebih BKP MBKM. Penjelasan mengenai masing-masing kanal MBKM dapat dilihat pada Bab III.
    • Mendaftarkan BKP MBKM dan mahasiswa peserta MBKM pada setiap awal semester melalui portal #### (kecuali untuk kanal Pertukaran Mahasiswa yang sepenuhnya dalam bentuk mata kuliah). Unit penyelenggara memutakhirkan BKP MBKM setiap semester.
    • Rancangan BKP MBKM harus memenuhi alokasi waktu (learning hours) yang setara dengan 10-20 sks. Perhitungan alokasi waktu kegiatan mempertimbangkan waktu yang diikuti mahasiswa sejak persiapan, pelaksanaan, konsultasi, pasca pelaksanaan, dan proses penilaian (asesmen). Berikut adalah perhitungan alokasi waktu, dan kesetaraannya dengan sks